spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Hewan Liar Peliharaan AR Dievakuasi ke Tabang Zoo

SAMARINDA– Polresta Samarinda telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial AR. Ia memiliki harimau Sumatera yang telah menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Surianda (27) pada 18 November 2023, pukul 10.00 Wita.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis, tidak pidana ini diberikan kepada pelaku lantaran lalainya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Korban ini sehari-hari ART di rumah tersangka, melakukan aktivitas untuk membersihkan dan memberi makan salah satu hewan milik AR. Dari kegiatan itu ternyata  korban diterkam harimau yang ada di kandang tersebut,” jelas Ary, Kamis (23/11/2023) saat konferensi pers.

Di hari kejadian, pihak kepolisian bersama BKSDA Kaltim mengamankan harimau jenis Sumatera dan satu macan dahan pada malam harinya.

“Masih ada hewan lain, yaitu anakan harimau Sumatera yang diduga berusia di bawah satu tahun. Dan kita sudah serahkan langsung ke BKSDA Kaltim, dan dievakuasi ke Tabang Zoo,” ujarnya.

Pihak kepolisian masih terus menggali keterangan lewat tersangka guna memastikan tidak ada lagi hewan yang tertinggal di lokasi rumah AR, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Dua Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam di Lubang Eks Tambang

Disinggung mengenai perizinan, Ary mengatakan dari data bahwa permohonan izin pernah dilakukan oleh tersangka pada tahun 2021. “Diminta untuk melengkapi lainnya yang harus dipenuhi, dan hingga sekarang belum ada kelanjutannya. Bisa dipastikan izin kepemilikan hewan liar itu tidak ada,” bebernya.

Terakhir, binatang yang dimiliki AR ini berasal dari luar Samarinda. Dan menurut informasi pengirimannya menggunakan kendaraan kapal laut. “Hewan yang dimiliki diduga dipelihara dari kecil. Dan binatang ini didapatkan dari siapa, masih terus kita dalami lagi,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1950.

Pewarta : Ernita
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img