spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tersangka Provaktor Marco Karundeng Ditangkap di Atas Kapal di Samarinda

BALIKPAPAN –  Unit Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco Karundeng (36) di sebuah kapal yang sedang berlayar di laut. Penangkapan Marco Karundeng, yang merupakan tersangka tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) atau penistaan agama di Facebook miliknya sehingga meresahkan masyrakat.

“Tertangkapnya tersangka ini melalui joint investigation antara Polda Sulut dan Polda Kaltim, di mana Sabtu (25/11/2023) Kapolda Sulut menghubungi Kapolda Kaltim terkait adanya fenomena yang ada di Bitung, Sulut. Informasinya tersangka berada di Kaltim, sehingga Tim Patroli Siber melakukan penyelidikan termasuk juga siber investigasi selama 4 hari, sehingga kami dapat mengamankan tersangka ini disebuah kapal di laut,” ujar Kasubdit 5 Tim Patroli Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Astawa, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penangkapan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, maka dipastikan tersangka ini sudah sejak tahun 2004 berada di Samarinda, Kaltim. “Karena tersangka bekerja sebagai teknisi mesin atau mechanical engineering di sebuah  kapal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Korban Penipuan Uang Aplikasi Laporkan Pelaku ke Polresta Balikpapan

Dari perspektif alat bukti sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi, termasuk 4 orang asli dari Bitung, Sulut dan 5 orang ahli sudah juga diambil keterangannya. “Di mana hasilnya, setelah dilakukan gelar perkara, Marco Karundeng sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Menurutnya, pemberitaan yang selama ini menyatakan bahwa tersangka melarikan diri dari Bitung, Sulut tidak lah benar. Pasalnya, tersangka meski memiliki KPT Sulut namun sudah lama tinggal di Samarinda, Kaltim.

“Jadi tidak benar tersangka saat memposting ujaran kebenciannya di Sulut dan melarikan diri ke Kaltim. Namun, tersangka memang sudah lama ada di Samarinda, Kaltim dan bekerja di sebuah kapal,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif pelaku melakukan ujaran kebencian ini hanya terdorong emosi dan rasa marah melihat video yang beredar di mana ada orangtua yang dipukuli oleh massa aksi damai bela Palestina.

“Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dibalik Pesona Keindahan Super Blood Moon, Tsunami dan Gempa Mengintai

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merk Vivo Y35S dan sebuah SIM card provider Telkomsel.

Yusuf menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img