spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Melanggar, 5 Pangkalan Gas Elpiji di Paser Dicabut

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberi sanksi kepada 5 pangkalan gas elpiji lantaran dituding melakukan pelanggaran pada distribusi tabung gas Elpiji bersubsidi. Sanksi itu berupa pencabutan izin.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf menjelaskan, pemberian sanksi berupa pencabutan itu setelah melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Empat pangkalan sudah dicabut izin usahanya dan satu pangkalan mengundurkan diri dan sedang proses pencabutan izin,” kata Yusuf, Rabu (8/11/2023).

Kelima pangkalan itu di antaranya 1 pangkalan di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis dan 4 pangkalan di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot. Yusuf mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan oleh pihak Pertamina.

Adapun pencabutan ini mulanya berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan penjualan tabung gas bersubsidi. Sebelum ini telah melakukan pembinaan kepada pemilik pangkalan agar mendistribusikan tabung gas sesuai ketentuan yang telah diatur.

“Seharusnya saat pangkalan menerima tabung gas dari agen, mereka harus menjualnya kepada masyarakat. Laporan dari masyarakat tabung gas di pangkalan sudah habis, dan sebagainya,” ucapnya.

Pemkab Paser bersama Pertamina telah melakukan uji coba pendistribusian tabung gas yang dilakukan pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Uji coba ini sudah dilakukan di Desa Lombok, Kelurahan Tanah Grogot, dan Desa Tapis.

“Dengan pendistribusian dilakukan oleh pemerintah desa melalui BUMDes-nya, harapan kami tabung gas Elpiji bisa didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar terdaftar dan terdata dalam Daftar Penerima Tetap (DPT),” terang Yusuf.

Setelah dilakukan uji coba di tiga lokasi itu, Disperindagkop akan menyasar lokasi lain yang diduga terdapat penyalahgunaan pendistribusian di Desa Padang Pangrapat, Senaken, dan Tepian Batang.

“Beberapa pangkalan yang melanggar di tiga lokasi itu masih bisa diingatkan sehingga izinnya tetap beroperasi,” ucap Yusuf.

Ia menegaskan pendistribusian tabung gas bersubsidi ini masih tahap uji coba. Ke depan tidak menutup kemungkinan pendistribusian bisa dilakukan oleh Bumdes. “Dalam hal ini kami berharap ada kerjasama dari pihak desa untuk menyelesaikan permasalahan,” tutup Yusuf.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img