spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tekan Kasus Covid-19 di Bontang Lewat Pembatasan Kegiatan di Masyarakat

BONTANG – Pemkot Bontang kini telah melakukan pembatasan kegiatan dan peran serta masyarakat dalam upaya penekanan dan atau penurunan kasus positif Covid-19 di Bontang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 188.65/1295/DINKES/2020.

Surat ini diterbitkan lantaran semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Bontang yang didominasi dari transmisi lokal. Sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewasadaan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menekan kasus positif, dan mengurangi kegiatan yang menyebabkan berkumulnya masyarakat.

“Diperlukan kerjasama secara bersinergi antara pemerintah daerah, forkopimda, dan masyarakat untuk mencapai tujuan yang dilaksanakan oleh Satgas Covid kota, kecamatan, kelurahan, dan RT. Dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi.

Tak lupa, Pjs Wali Kota Riza juga selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Dengan cara mencuci tangan secara rutin, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan selalu memakai masker ketika bepergian ke luar rumah.

Berikut isi edaran Surat Edaran Pemkot Bontang terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan penerapan protokol :
1. Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan pemenuhan terhadap kebutuhan pokok.
2. Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
3. Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol ksehatan.
4. Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
5. Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang atau take away.
6. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan dan acara sejenis lainnya untuk:
a. Mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
b. Melaksanakan acara paling lama 4 jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan acara selesai.
c. Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara.
d. Menerapkan protokol kesehatan
7. Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kebutuhan.
8. Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan atau penurunan Covid-19 sulit dicapai.
9. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perwali nomor 21 tahun 2020.
10. Satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img