spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tegaskan SHP Dapat Diagunkan, ATR/BPN Telah Koordinasi dengan Sejumlah Bank

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Seksi Survey dan Pemetaan ATR/BPN, Hadi Widodo akhirnya memberikan penjelasan mengenai hak warga tas diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh pihak ATR/BPN melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini sebagai respon atas aksi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat PPU mengeruduk Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Penajam Paser Utara (PPU) dan menuntut kejelasan atas lahan yang dikelola selama ini.

Hadi yang ditemui di ruangannya, menjelaskan bahwa pada program PTSL Tahun Anggaran 2023, ada  beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang menjadi target. Di antaranya, Kelurahan Pemaluan, Kelurahan Maridan, Desa Binuang, Desa Sukomulyo dan Desa Semoi Dua.

“Kegiatan ini kan di pihak ketiga-kan oleh PT Frasta sejak 2021, lalu peta bidangnya diterbitkan di 2021 juga. Seharusnya ini berlanjut untuk ikut di PTSL anggaran 2023,” terangnya, Rabu (22/5/2024).

Namun, Hadi sampaikan sejak tanggal 14 Februari 2022 terbitlah Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga seluruh kegiatan penerbitan Hak Atas Tanah di dalam kawasan IKN dihentikan sampai pemberitahuan selanjutnya.

BACA JUGA :  Tiba di PPU, Makmur: Terima Kasih Telah Diterima

“Selama rentang waktu penghentian penerbitan tersebut sekelompok masayrakat dari Pemaluan dan sekitarnya beberapa kali datang ke Kantor ATR/BPN Penajam dan mengajukan keberatan juga memohon agar kegiatan PTSL melibatkan Ombudsman RI,” jelasnya.

Akhirnya, lanjut Hadi, pada 2023 surat edaran sebelumnya telah dicabut. Sehingga kegiatan PTSL dapat dilanjutkan untuk Kecamatan Sepaku.

“Sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk dalam PTSL itu masuk wilayah delineasi IKN, sebagaimana UU IKN Tahun 2022,” tambahnya.

Akibatnya, pihak ATR/BPN harus lebih cermat dalam menerbitkan surat yang telah terdata dalam PTSL sebelumnya. Berdasarkan nomenklatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTKSN),  sangat berbeda dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU yang biasa digunakan sebelumnya.

“Jada terdapat beberapa kawasan yang telah ditargetkan untuk pembangkit listrik dan rimba kota,” ungkapnya.

Hadi juga menambahkan bahwa setelah melalui sidang panitia PTSL, akhirnya diputuskan untuk memberikan hak pakai kepada warga yang lahannya masuk ke delineasi IKN.

“Jadi keluhan terkait SHP (sertifikat Hak Pakai) yang dikeluhkan warga tidak sepenuhnya benar. Kami telah mengadakan pertemuan dengan Bank-Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terkait hal tersebut dan mengikutsertakan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),” terangnya.

BACA JUGA :  Satpol PP Perketat Pengawasan Praktik Prostitusi di Kawasan Pembangunan IKN

Hadi jelaskan pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat (17/5/2024). Hasilnya hak pakai dan hak-hak lainnya dapat dijaminkan di Bank. Hal berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Harusnya tidak ada masalah terkait pemberian hak pakai, karena pihak bank akan memberikan hak tanggungan, besarnya pinjaman dan jangka waktu pinjaman,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img