spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggulangi Dampak Kenaikan BBM, Pemkab Kutim Alokasikan Rp 32 M

SANGATTA– Usai diumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pengalihan subsidi, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak inflasi yang mungkin terjadi. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah hingga desa dituntut untuk ikut menanggulangi melalui bantalan sosial.

“Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat. Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru,” kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (5/9/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kutim mengambil langkah awal pengendalian inflasi dengan melakukan operasi pasar. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kutim bersama Disperindag memantau adanya kenaikan harga komoditas.

“Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik. Supaya nanti intervensi kita bisa pas. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, kita bisa carikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutim, Zubair kepada awak Media, Jumat (16/9/2022).

Zubair menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan rencana refocusing tersebut, dan akan menginventarisasi  masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM, dan berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

“Ada beberapa arahan dalam pengendalian inflasi, baik mengalokasikan subsidi dua persen dari DAU, serta subsidi dari beberapa sektor yang terkait langsung,” ujarnya.

Bentuk penerapan aturan tersebut diakui Zubair sebagai bantuan langsung tunai (BLT), dimana akan disalurkan dalam jangka waktu 4 bulan sejak September hingga Desember  2022. Proses pelaksanaannya sendiri masih dikoordinasikan kepada pemerintah pusat, agar tidak terjadi pembayaran ganda kepada penerima manfaat.

“Satu bulan itu angkanya 150 ribu rupiah, jadi empat bulannya 600 ribu rupiah, tapi dibayarkan dua kali. Sudah ada arahan dari pusat, kemudian tinggal kita menghitung dulu berapa orang yang berhak menerima ini, tidak mudah sebenarnya,” paparnya.

Dia menambahkan, kenaikan harga  bisa terjadi karena kenaikan biaya transportasi, sehingga dengan diberikan subsidi terhadap kenaikan harga transport diharapkan harga bisa stabil.

Dari presentase tersebut, maka prakiraan anggaran yang disiapkan Pemkab Kutim untuk bansos berkisar Rp 32 miliar.

Perlu digarisbawahi bahwa nilai ini bukan berasal dari APBD Kutim, melainkan dari DAU. “Totalnya sekitar Rp 32 miliar, dan itu bukan dari anggaran APBD, tetapi dari DAU,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img