spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggul Proyek Pematangan Lahan Perumahan Bukit Mediterania Jebol, Andi Harun: Aktivitasnya Ilegal!

SAMARINDA – Terulang kembali, dampak dari pematangan lahan untuk pembangunan Perumahan Bukit Mediterania yang berdampingan dengan pemukiman warga di Jalan M Said Gang 6 Blok F. Sebelumnya, banjir lumpur yang masuk ke pemukiman warga telah ditindak dan disegel sebanyak dua kali oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Bahkan sempat terjadi pergeseran tanah di tengah tinjauan yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan jajarannya pada Jumat (29/12/2023) sore.

Kepala Pelaksana Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso menyebut terdapat 60 jiwa yang berisiko terdampak dan dua bangunan bangsal, juga dua bangunan rumah. Pihaknya sedang memperhitungkan langkah evakuasi yang baik untuk warga terdampak, hingga konsumsi yang dibutuhkan.

Selain itu, pihaknya telah membangun posko  gabungan untuk penanganan korban terdampak. Selanjutnya, bersama warga akan melakukan penjagaan terkait dengan pengawasan pergerakan tanah.

“Yang pasti kita menangani tahap awal terkait dengan keselamatan warga terdampak dahulu,” jelasnya.

Suwarso juga jelaskan pihaknya sedang melakukan analisis dampak bencanayang berkaitan dengan radius dampak longsornya tanggul tersebut. Selain itu juga memastikan evakuasi warga dengan tepat dan cepat. Terlebih sedang di musim penghujan yang bisa kapan saja mengakibatkan longsor.

Ia akan senantiasa mengimbau warga ketika hujan tiba segera keluar dari rumah dan mencari tempat aman.  Hal ini berkaitan dengan sulitnya jalur evakuasi yang hanya satu jalan dan sulit dilalui jikadalam keadaan darurat.

“Kami terus berjaga sampai 24 jam ke depan, analisis bencana akan segera keluar besok,” jelasnya.

Humas Perumahan Bukit Mediteranian, Sulpiansyah mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab untuk memberikan konsumsi kepada warga yang terdampak. Selain itu, terkait rencana diberikan sewa atau pergantian dari dampak pergeseran tanah ini pihaknya sedang melakukan koordinasi internal.

Dibeberkan, terdapat 14 hektar luasan pematangan tanah. Sebelumnya, telah terdapat pembangunan perumahan yang berada di bawah dari pematangan lahan tersebut.

“Kami akan diskusikan perihal pergantian atau pembangunan rumah kembali di internal perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi  Harun yang ditemui saat tinjauan lapangan menegaskan bahwa pihak perusahaan secara administrasi belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beberapa izin lainnya. Sehingga patut diduga aktivitasnya ilegal, terlebih masih dalam penyegelan dan belum menyelesaikan sengketa penyegelan sejak awal.

“Bisa pastikan aktivitasnya ilegal, kita akan pantau terus dalam 24 jam ke depan, paling penting keselamatan warga dahulu,” tutupnya.

Pewarta : Nelly Agustina
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img