spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangani 248 Perkara, Kajari Kukar: Didominasi Kasus Narkoba

TENGGARONG – Kasus pidana umum (pidum) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar), terus alami tren peningkatan. Di mana sejak Januari hingga medio Juli, sudah ada 248 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara yang kini ditangani.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kajari Kukar, Tommy Kristanto, dalam press release-nya, bahwa narkoba masih jadi kasus paling dominan. Diikuti dengan kasus pertambangan dan kasus transaksional, seperti pencurian, asusila, perjudian, penganiayaan hingga penipuan.

“(Diprediksi) sampai 600-700 perkara yang akan ditangani sampai akhir tahun,” ujar Tommy, Sabtu (22/7/2023).

Ini pun menjadi salah satu yang sedang disikapi Kejari Kukar bersama instansi terkait. Memastikan dan mencari “benang merah”, serta melakukan kajian terkait kasus narkoba yang meningkat dan menjadi salah satu kasus terbanyak di Kukar. Mulai dari masalah penanganannya, pengawasan hingga penegakan hukumnya selama ini.

Di sisi lain, ia pun mengakui, bahwa penanganan dan penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang masih minim dilakukan oleh Kejari Kukar. Bahkan hingga enam bulan berjalannya tahun 2023, baru mencatatkan 1-2 kasus yang melalui mekanisme RJ.

BACA JUGA :  Aksi Bejat Polisi Gadungan, Sekap dan Perkosa Korbannya di Hotel Melati

Karena memang mekanisme RJ merupakan instruksi penghentian perkara dari pemerintah pusat melalui badan atau lembaga yang berwenang. Di mana memang mekanisme RJ dapat dilaksanakan, setelah pelaku memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.

“Tapi kedepannya Kasi Pidum juga sudah mulai pelajari kasus yang dimungkinkan untuk di RJ-kan,” tutup Tommy. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img