spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Tindak Lanjut Kerugian Negara Senilai Rp 54 Miliar, DPRD Paser Ancam Pangkas Alokasi Anggaran Seluruh OPD

PASER – Selain bakal memanggil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser guna menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser turut menawarkan opsi lainnya.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Saleh. Salah satunya dengan memangkas alokasi anggaran setiap OPD yang tidak mau menunaikan tanggung jawab pengembalian. Selain itu dengan menggunakan cara yang lebih koperatif, yakni berkoordinasi dan memberikan teguran.

“Jika memang tidak bayar, Banggar (Badan Anggaran) DPRD berhak memberikan sanksi melalui fungsi budgeting di DPRD,” kata Muhammad Saleh.

Hal ini sempat disampaikannya saat ke Pemkab Paser, pada pekan lalu. Baginya, DPRD Kabupaten Paser harus berani memberikan teguran ini. Karena, DPRD juga telah menunaikan kewajiban angsurannya, saat ada temuan dari BPK kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

Sementara pandangan lainnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur menjelaskan, terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Paser memiliki waktu 60 hari untuk menyurati para pihak terkait agar mengembalikan kerugian negara.

Setelah jangka waktu yang ditentukan dan tidak ditindaklanjuti, Inspektorat Kabupaten Paser berhak menyerahkan hasil temuan tersebut kepada Aparat Penengak Hukum (APH) agar menjadi ranah APH untuk menindak. Yakni, bisa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

“Tapi semoga dengan hasil rapat yang ada dan telah ditegur, OPD yang belum menunaikan angsurannya bisa segera melunasi,” kata Basri.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Paser, Zainal Ilmi mengatakan, kendala yang paling banyak dihadapi selama ini, yaitu jabatan penanggung jawab temuan sering berganti-ganti. Bahkan banyak yang sudah pensiun. Belum lagi dengan pihak rekanan swasta yang sulit dicari.

“Semoga dengan terbentuknya kembali Tim TPTGR Paser, maka akan mempermudah Inspektorat menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” kata Zainal.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang dihimpun, DPRD Kabupaten Paser mencatat, sejak 2008 hingga 2018 masih ada temuan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang tidak kunjung ditindaklanjuti OPD. Padahal seharusnya hal tersebut sudah dapat diselesaikan.

Total ada 228 kasus senilai Rp 145 miliar. Telah diangsur sebanyak 66 kasus senilai Rp 87 miliar. Sementara yang telah selesai 102 kasus senilai Rp 3,4 miliar. Dengan demikian yang belum tuntas sepenuhnya ada 126 kasus senilai Rp 54 miliar dan harus ditindaklanjuti.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img