spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Angkutan Batu Bara Belum Ada Solusi, Tunggu Keputusan BPTD Kaltim

PASER – Rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser atas persoalan pengangkutan batu bata menggunakan jalan umum dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melintas di Kabupaten Paser tidak membuahkan solusi.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Paser masih tetap menunggu keputusan Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur (Kaltim) di bawah naungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Hasilnya rapat pada hari ini kami tetap menunggu rapat dengan BPTD Kaltim. Semuanya sepakat termasuk para sopir truk pengangkut bara untuk menunggu hasil rapat besok,” kata Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, Senin (8/1/2023).

Kendati tidak membuahkan hasil, Hendra Wahyudi menyebut, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim terkait penggunaan jalan raya umum untuk angkutan batu bara.

“Kami melalui Komisi I DPRD Paser telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Kaltim. Tentu ini menjadi perhatian bagi kami dalam menyikapi permasalahan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Namun begitu, ia berharap agar hasil rapat nantinya sesuai dengan yang diinginkan oleh masing-masing pihak. Sementara terhadap perusahaan yang melangsungkan aktivitas pengangkutan, agar siap menyesuaikan hasil keputusannya nanti.

BACA JUGA :  Kideco Berbagi, Sasar Warga Prasejahtera di Lingkar Tambang

“Kita berharap juga ke perusahaan agar menjaga kondusivitas. Bagaimana mekanisme dan teknisnya di lapangan, dengan catatan tetap menunggu hasil keputusan rapat Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tandasnya.

Dari pertemuan dengan para pihak yang sudah diagendakan, Hendra Wahyudi menyayangkan perwakilan masyarakat yang menutup akses jalan terhadap angkutan batu bara yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Padahal undangan telah dilayangkan.

“Sudah kita undang dari pihak masyarakat? cuma mereka tidak hadir. Jadi sangat kami sayangkan. Kalau mereka hadir paling tidak bisa mendengarkan bersama. Kita ini tidak bisa membolehkan ataupun melarang,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menilai ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bertentangan dengan ketentuan lainnya yang lebih tinggi.

Dijelaskannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 43 tahun 2013 dan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim nomor 10 tahun 2012 tidak selaras dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu juga masih berseberangan dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 serta Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya setiap perusahaan pertambangan yang memegang IUP atau IUPK wajib memiliki jalan khusus.

BACA JUGA :  Andi Faisal Sebut Perda Bantuan Hukum Harus Disosialisasikan Secara Masif

“Namun demikian dalam proses pembuatan jalan khusus pihak perusahaan masih bisa menggunakan akses jalan raya umum sebagai sarana angkutan dengan ketentuan khusus yang harus terpenuhi,” jelasnya.

Manajemen PT Mantimin Coal Mining (MCM), Sigit Aprianto menjelaskan, dalam eksplorasi  pertambangan, pihaknua menggandeng PT Bagas Bumi Persada selaku kontraktor utama dalam pertambangan serta PT Surya Jaya Mataram yang bergerak dalam bidang jasa angkutan.

Ia juga mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan Jalan raya umum sebagai akses angkutan batu bara.

“Kami tidak bermaksud untuk menyebabkan permasalahan yang terjadi saat ini. Ke depan tentu kami akan lakukan perbaikan, adanya keluhan masyarakat akan menjadi perhatian bagi kami,” jelas Sigit Aprianto.

Ditegaskannya, hingga kini pihaknya tengah menyiapkan jalan khusus untuk angkutan batu bara. Saat ini sudah mencapai 15 kilometer (km). Namun, proses itu masih terkendala dengan permasalahan pembebasan lahan.

“Jalan khusus saat ini masih proses, tapi kami mendapat kendala permasalahan pembebasan lahan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sinta Rosma Yenti Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Lewat Tulisan

Pewarta : Bhakti Sihombing

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img