spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinta Rosma Yenti Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Lewat Tulisan

PASER – Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang tengah jadi sorotan di media sosial, kini ditanggapi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (TP-PKK) Kabupaten Paser, Sinta Rosma Yenti, melalui siaran pers secara tertulis.

“Dengan ini saya ingin menggunakan hak jawab atas informasi yang beredar di media sosial dan di media online terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saya sebagai istri dari Bupati Kabupaten Paser,” ucap Sinta secara tertulis, Sabtu (9/9/2023).

Dalam tulisannya, Sinta memberikan tanggapan atas sederet informasi yang beredar. Akibat informasi itu pula, dia mengaku telah disurati oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari surat yang dia terima, Sinta juga telah menjawab surat tersebut secara tertulis. Baginya, informasi yang tengah diitangani Bawaslu Provinsi Kaltim secara tidak langsung menyudutkan dirinya selaku Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Kendati demikian, ia turut mengapresiasi langkah Bawaslu Provinsi Kaltim. Dia berharap, Bawaslu Provinsi Kaltim memberikan kepastian hukum atas masalah tersebut, sehingga dapat menjawab keresahan publik.

BACA JUGA :  BKPSDM Segera Uji Kompetensi, Isi 5 Jabatan Eselon II di Paser

Saat ini Bawaslu Kalimantan Timur sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang masuk ke Bawaslu Kalimantan Timur, bahwa informasi yang ditangani merupakan informasi yang secara tidak langsung menyudutkan saya selaku Bakal Calon DPD Kalimantan Timur.

“Saya berharap dari langkah Bawaslu Kaltim ini ada kepastian hukum terhadap masalah ini, sehingga menjawab keresahan publik,” lanjut Sinta.

Adapun jawaban Sinta yang telah disampaikan ke Bawaslu Kaltim, yakni menjelaskan soal kedudukan PKK yang merupakan organisasi kemasyarakatan dengan tujuan untuk memberdayakan Perempuan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan PKK.

“Bahwa PKK bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, berpotensi terjadi konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK aktif dalam perpolitikan. Sinta memahami betul akan hal itu, maka dalam proses pencalonan di DPD RI, dia mengaku tidak menggunakan PKK untuk kepentingan pribadi dalam meraih dukungan.

BACA JUGA :  Jelang Popda ke XVI Kaltim, Kondisi Tribun Stadion Sadurengas  Tak Terawat

Sebab secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis. Secara pribadi, Sinta mengaku telah paham aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu, meski ada ASN ingin mendukung.

Namun, ia selalu mengimbau ASN untuk tidak turut campur dan terlibat dalam mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, karena itu merupakan larangan bagi ASN.

“Maka kami tidak masukkan ke dalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung,” tegasnya.

Sementara mengenai keterlibatan Lurah, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa hingga RT di Kabupaten Paser, Sinta juga menegaskan terkait hal ini.

“Perlu saya sampaikan bahwa pada Pemilu serentak 2020, saya menjadi bagian yang terlibat dalam pemenangan suami saya pada Pilkada tersebut,” ungkapnya

Menurutnya, Tim Pemenangan yang telah dibentuk waktu itu memiliki struktur tim pemenangan dari tingkat Kabupaten hingga RT. Tidak ada ASN, lurah, kepala dan perangkat desa yang terlibat. Semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam pemenangan pilkada 2020 lalu.

BACA JUGA :  Kunjungan Danrem ke Paser, Ingatkan Personel Jaga Netralitas Jelang Pilkada

“Bahwa struktur pemenangan yang juga merupakan loyalis Bapak Bupati yang kemudian saya jadikan tim pemenangan saya dalam menggalang dukungan maju menjadi DPD Dapil Kaltim pada pemilu 2024,” urai Sinta.

Sinta berkeyakinan masyarakat Paser akan bangga ketika ada perwakilan dari daerah asalnya  yang duduk di parlemen nasional. Apalagi saat ini Kabupaten Paser menjadi bagian daerah penyangga IKN.

“Perlu saya sampaikan, bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar, bahwa informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign,” tutupnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img