spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu, Dua Warga Bontang Dibekuk Polisi

BONTANG – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terkait dengan kepemilikan, penggunaan, penyimpanan, dan penyebaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA.

Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan kedua tersangka yang diamankan adalah MA, dan TB.

MA tinggal di Jalan Imam Bonjol RT 01, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang. Sedangkan TB tinggal di Jalan Anggrek 1 Bukit Indah RT. 37, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. MA menyimpan 2 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sebesar 0,73 gram, sebuah dompet warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, dan satu unit ponsel merek Samsung warna biru.
Sementara, TB menyimpan satu unit ponsel merek Realme warna biru.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Madura RT 02, Kelurahan Api api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

Mandiono mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di rumah kos tersebut.

Barang bukti disita polisi.

Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut, dan pada hari Selasa, 18 Juli 2023, berhasil menangkap MA di dalam rumah kos tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu dalam dompet warna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, serta 1 bungkus plastik berisi sabu di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan MA,” bebernya.

Setelah diintrogasi, MA mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari TB, yang ditangkap di rumah kos sebelahnya saat sedang memperbaiki rumah. Barang bukti tersebut kemudian ditunjukkan kepada saksi dan tersangka, yang mengakui kepemilikannya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan kasus. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img