spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikap Bersama Lawan Kekerasan Seksual di Unmul

SAMARINDA – Savrinadeya Support-Group, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, dan perwakilan komunitas akademisi Universitas Mulawarman bersatu untuk menyatakan sikap mereka terkait penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam acara pers rilis dengan para awak media dilaksanakan pada hari Sabtu (24/2/2024) pukul 15.00 Witaa di Kantor LBH Samarinda, Jalan Gitar.

Savrinadeya Support-Group dan LBH Samarinda menghadirkan Pembicara pada konferensi pers ini. Yakni dengan melibatkan Eka Yusriansyah selaku perwakilan komunitas akademisi Unmul, Indra selaku perwakilan komunitas akademisi Unmul, Direktur LBH Samarinda, Fathul dan Pendamping Savrinadeya Support Group, Erick.

Mereka mengemukakan empat tuntutan utama. Pertama, Implementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 tahun 2021 dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kedua, berikan hak pemulihan bagi korban. Ketiga, awasi kerja Satuan Tugas PPKS di Universitas. Keempat, berlakukan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual.

Pendamping Savrinadeya Support Group, Erick menyatakan dukungan mereka terhadap penyelesaian kasus kekerasan seksual yang telah mereka advokasi sejak 6 September 2023.

BACA JUGA :  Pemprov Belum Keluarkan Izin PTM di Jenjang SMA, Tunggu 75 Persen Vaksinasi untuk Pelajar

“Dalam hasil pendampingan korban, kasus ini melibatkan seorang mahasiswa Unmul, AP (24), yang terlibat dalam komunitas sastra dan seni di Samarinda,” ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus, ada sepuluh korban yang diduga teridentifikasi, tetapi hanya enam yang berani melangkah maju. Empat lainnya tidak dapat dihubungi karena trauma berat, dan dua lainnya mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di luar Pulau Kalimantan.

“Untuk semua korban yang sudah melapor, kami berikan tindakan rehabilitasi, untuk menjaga mental mereka kejadian yang sudah mereka terima,” ujarnya.

Modus operandi AP melibatkan berbagai strategi, seperti menjaring melalui media sosial, pendekatan ekonomi, berbagi cerita sedih, memanfaatkan hubungan kekuasaan di ruang intelektual, dan menggunakan ruang akademis untuk menemukan korban.

Analisis lebih lanjut mengungkap berbagai bentuk kekerasan seksual yang melibatkan manipulasi, pelecehan verbal, dan ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Meskipun Satuan Tugas PPKS terlibat sejak 2 Oktober 2023, proses penanganan dianggap lambat dan tidak sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP), termasuk kesalahan dalam proses pengambilan kesaksian.

BACA JUGA :  Wagub Sambut Baik PTM, Ingatkan Prokes

Ia menekankan pentingnya keterlibatan penuh semua komponen kampus, terutama akademisi dan mahasiswa, dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kami menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh terbatas pada aspek administratif saja, tetapi juga harus secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meskipun Rektor Universitas Mulawarman telah menangguhkan status mahasiswa pelaku selama enam bulan, Savrinadeya Support-Group masih menunggu keputusan Satuan Tugas PPKS dan bersiap untuk mengajukan kasus ke pihak kepolisian guna keadilan dan penegakan hukum bagi para korban.

Penulis : Hanafi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img