spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Perbup Waktu Buang Sampah Terbit, DLH PPU Gandeng Satpol-PP untuk Pengawasan

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) bakal bekerjasama dengan personel Satpol-PP PPU dalam menertibkan jam buang sampah.

Seperti diketahui, DLH PPU mengharapkan masyarakat untuk dapat turut berperan serta dalam pengelolaan sampah. Salah satunya dengan membuang sampah sesuai dengan waktu yang diperbolehkan

Sesuai  edaran, jam masyarakat untuk membuang sampah ke TPS  pukul 18.00 Wita hingga 6.00 Wita. Hal ini sehubungan dengan jadwal armada kebersihan melakukan pungutan sampah di beberapa titik di TPS.

Ketegasan soal ini masih dalam draft peraturan bupati (perbup) di Bagian Hukum Setkab PPU. Direncanakan pada 2023 ini perbup itu bisa terbit sebagai acuan teknis seperti yang ditegaskan Perda 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah.

“Masih ada di Bagian Hukum, Kami sudah beberapakali menginisiasi. Karena memang Kami mau mengharmonisasi beberapa perbup, hanya saja saran dari mereka, agar lebih cepat, khusus untuk jam pembuangan saja,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU Mahfud.

Adanya perbup itu, sambungnya, sangat penting. Sebab dalam perda pengelolaan sampah sejatinya turut mengakomodir adanya sanksi dari pelanggaran yang ada. Hanya saja, dalam Pasal 50 menyebutkan perlu adanya perbup sebagai pelengkap.

BACA JUGA :  DLH PPU Pastikan Keberadaan SPA Sampah Banyak Berikan Manfaat bagi Masyarakat

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Bupati. Karena di perda itu sudah diatur, angkanya juga sudah ada. Cuma jamnya belum,” jelasnya.

Selain mengatur secara pasti jam buang sampah masyarakat, dalam perbup itu nantinya juga akan tertuang pelaksanaan pengawasan. Termasuk keterlibatan personel Satpol-PP dalam pengawasannya.

“Untuk beberapa poin itu, sudah ada. Nanti tinggal bekerjasama dengan Satpol-PP untuk penegakkan perdanya. Sudah sempat koordinasi, tapi nanti akan Kami koordinasikan lagi setelah perbup terbit,” ungkap Mahfud.

Lebih lanjut, hambatan terbitnya pebup jam buang sampah ini karena masih ada beberapa harmonisasi yang diperlukan. Sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan Biro Hukum Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu.

“Terbitnya perbup soal jam buang sampah itu, yang Kami ketahui, alasannya karena ada beberapa harmonisasi dari provinsi (Kaltim), nanti kembali lagi ke daerah. Tapi, inshaallah perbupnya keluar tahun ini,” tutup Mahfud. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.