spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepekan Tangkap 4 Pengguna  Sabu, Polres PPU Waspadai Jaringan dari Balikpapan

PENAJAM – Satresnarkona Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus dalam waktu sepekan terakhir.

Dari hasil penulusuran, polisi menemukan aliran barang haram tersebut berasal dari daerah tetangga, Balikpapan.

Wakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko didampingi Kasat Resnarkoba Polres PPU AKP Iskandar Rondonuwu menggelar konferensi pers, Jumat (18/11/2022) di Mapolres PPU. Disebutkan, dari 4 kali penangkapan tersebut didapatkan tersangka yang diduga sebagai pengguna dan juga pengedar atau perantara pengedar.

“Dari tanggal 8, 11 hingga 16 November 2022 ada 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap,” katanya.

Pengungkapan yang pertama pada 8 November 2022 dengan kejadian perkara di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Penajam. Pihaknya menangkap seorang pengedar berinisial Ms dan menyita sabu-sabu seberat 0,94 gram berikut uang Rp 100.000.

“Setelah itu, kita lakukan pengembangan dan mendapatkan jejak dua tersangka sekaligus pada 11 November,” ujar Bergas.

Yang pertama ialah Al yang diamankan di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Pantai Lango dengan beberapa paket sabu. Kemudian tersangka Bo ditangkap saat berada di rumahnya. Dari tangan keduanya didapatkan  sabu seberat 1,55 gram.

BACA JUGA :  Syahrudin: Penerapan Kurikulum Merdeka Berdampak Positif pada Sektor Pendidikan di PPU

Dari sana pula, pada 16 November 2022 Tim Opsal Sat Reskoba Polres PPU mendapatkan informasi bahwa terdapat jaringan lain di Desa Labangka. Berbekal informasi tadi, akhirnya ditangkap tersangka perempuan berinisial U. U ditangkap di rumah kos berikut barang bukti yang didapatkan dari OK, berupa 5 paket sabu seberat bruto 1,45  gram.

“Dari semua tersangka, baik yang tertangkap di Penajam, Pantai Lango dan Labangka ini, barang bukti sabu-sabu didapatkan dari Balikpapan,” bebernya.

Pengungkapan jaringan ini, menjadi perhatian khusus kepolisian Penajam untuk mewaspadai peredaran narkotika yang berasal dari daerah tetangga. Ini juga menandakan ada jaringan yang nantinya perlu terus didalami.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (sbk)

BACA JUGA :  Jelang IdulAdha, Daging Sapi di PPU Diprediksi Naik
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img