spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepeda Listrik Masih Bebas Tilang

BALIKPAPAN – Operasi Zebra Mahakam 2023 baru saja dimulai, dan jajaran Satlantas di Kaltim menjalankannya selama 14 hari, mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023 mendatang. Seiring dengan berjalannya Operasi Zebra Mahakam 2023, tren sepeda listrik menjadi perhatian, terutama di Kota Balikpapan.

Penggunaan sepeda listrik semakin meningkat, tidak hanya di kompleks perumahan, tetapi juga di jalan raya. Pengendara sering kali tidak menggunakan helm, dan terlihat bahwa sebagian besar dari mereka masih di bawah umur.

Kabag OPS Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dengan aturan tertentu yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Dalam Permenhub tersebut, telah diatur spesifikasi sepeda listrik, persyaratan penggunaan, dan jalur yang dapat dilalui oleh alat transportasi yang termasuk baru di Indonesia,” ujarnya, Selasa (5/9/2023).

Pasal 2 ayat 2 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti lampu utama, reflector di posisi belakang atau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflector di sisi kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan maksimum 25 km/jam.

BACA JUGA :  Tekan Kenaikan Harga Beras di Balikpapan, Disdag Bakal Gelar Pasar Murah

“Sedangkan kendaraan tertentu dapat mencapai kecepatan hingga 55 km/jam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat 1 mengatur persyaratan penggunaan sepeda listrik, yang mengharuskan pengguna berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

“Pasal yang sama juga melarang modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, mewajibkan pemahaman dan kepatuhan pada tata cara berlalu lintas, serta memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi,” tambah Bangun.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pengguna sepeda listrik berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Pasal 5 ayat 1 mengatur jalur yang boleh dilalui oleh sepeda listrik, mencakup jalur khusus dan kawasan tertentu yang meliputi lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Kemudian, kawasan tertentu melibatkan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car-free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi,” ujarnya lagi.

BACA JUGA :  Pelaku Mengaku Terlilit Utang, Tindak Curas di Alfamidi Batuah

Bangun menambahkan bahwa meskipun aturan telah ada terkait penggunaan sepeda listrik, saat ini belum ada peraturan atau perintah untuk memberlakukan tilang terhadap pelanggar aturan tersebut. Saat ini, peneguran dilakukan dengan pendekatan yang humanis. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img