BALIKPAPAN – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial R (22) dan A (23) telah ditangkap jajaran tim opsnal gabungan dari Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara beberapa waktu lalu.
Setelah menjalani pemeriksaam secara intensif di Makopolsek Balikpapan Utara, keduanya mengaku nekat melancarkan aksinya tersebut lantaran sedang terlilit utang dengan sebuah leasing di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, pasca kejadian aksi curas di mini market Alfamidi Batuah Rabu, 18 Oktober 2023 lalu kedua tersangka sempat dipergoki warga. Namun karena masing-masing tersangka membawa senjata tajam jenis celurit dan pisau, warga pun membiarkan keduanya melarikan diri.
“Tim opsnal gabungan yang mendapat laporan langsung bergerak mengejar tersangka. Keduanya ditangkap tak lebih dari 12 jam, kemarin itu,” ujarnya, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut Bitab Riyani menjelaskan, untuk tersangka R ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Mandastana, sedangkan tersangka A ditangkap di kawasan Kampung Timur. Dari masing-masing tersangka turut ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
“Ada uang senilai Rp 1 juta lebih dan berbagai jenis rokok elektrik. Kita amankan juga pakaian tersangka saat melakukan aksi curas tersebut,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka R, yang juga merupakan otak kejahatan curas ini mengaku, jika sebelum beraksi keduanya lebih dulu mencari mini market yang sepi. Keduanya mengaku telah mengamati mini market Alfamidi Batuah beberapa hari.
“Keliling dulu, cari yang sepi. Di sana kita liat selalu sepi jadi sasarannya yang di sana,” ujar R di hadapan media.
R juga mengaku, jika senjata tajam yang dibawanya tersebut miliknya yang memang sudah disiapkan jika ada perlawanan dari korbannya. Sayangnya ia mengaku tak memprediksi jika aksinya tersebut sempat diketahui warga. “Memang kita bawa itu (sajam) dari rumah. Buat jaga-jaga. Nggak tau juga, tahu-tahu warga ramai, jadi kita ayun-ayunkan saja pisaunya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika mini market Alfamidi Batuah mengalami kerugian hingga Rp 9 juta lebih. “Pengakuan pelapor itu uang yang hilang ada Rp 9 juta beserta beberapa barang di etalase jualannya,” sambung Kapolsek Balikpapan Utara.
Kini akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal disangkakan dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, di mana ancamannya kurungan penjara minimal 5 tahun.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari