spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepanjang November-Desember 2023, Polres Kukar Sita 2,9 Kg Ganja Senilai Rp 22 Juta

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, periode November-Desember 2023. Di mana kasus yang melibatkan 3 orang tersangka di antaranya PAV (28), HPP (35) dan ERR (33). Dengan total barang bukti berupa ganja seberat 2,992 kilogram (kg).

Ini menjadi tangkapan terbesar dan paling menonjol sepanjang 2023, dengan total 4 kg ganja yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Kukar.

Dijelaskan oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, pada 13 November 2023 lalu, berhasil mengamankan ERR.

EER diciduk di Jalan Maduningrat RT 48, Kelurahan Melayu. Dirinya memang sudah terendus berdasarkan laporan masyarakat yang memang resah karena tersangka EER kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya, yakni di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau.

Benar saja, saat diciduk oleh Satreskoba Polres Kukar, EER pun mengaku memang menyimpan ganja kering di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, tim yang dipimpin oleh Aksarudin menemukan ganja kering seberat 475 gram.

“Ditemukan Ganjar seberat 475 gram, yang didapatkannya dari Samarinda,” ujar Aksar, pada mediakaltim.com, Jumat (22/12/2023).

Berbekal pengakuan dari EER, Polres Kukar pun langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Yakni dengan mendapatkan identitas tersangka lainnya, yakni PAV dan HPP di Samarinda. Polisi pun terus melakukan pemantauan di salah satu jasa ekspedisi yang merupakan lokasi PAV bekerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, memang tidak ditemukan barang bukti ganja. Tetapi PAV mengakui bahwa sudah menyerahkan ganja kering kepada rekannya berinisial HPP.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar menciduk HPP di Kelurahan Sempaja Selatan. Saat digeledah, ditemukan ganja kering seberat 2,5 kg. Dibagi dalam 1 bungkus besar, 1 bungkus ukuran sedang dan 73 bungkus ganja kering.

“Kita lakukan penangkapan PAV yang merupakan karyawan ekspedisi di Samarinda dan kami amankan di kantornya, dari PAV kemudian mengambil HPP,” lanjut Aksar.

Informasi dari PAV yang merupakan karyawan ekspedisi di Samarinda, barang bukti ganja masuk lewat ekspedisi asal Sumatera,” tambah Aksar.

Lanjut Aksar, PAV memang merupakan pemain lama, di mana baru saja bebas 3 bulan. Setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun. Selanjutnya setelah bebas, memilih bekerja sama dengan HPP dan EER untuk berbisnis ganja.

Bahkan khusus PAV dan HPP memang menargetkan para mahasiswa di Samarinda sebagai pangsa pasarnya. Hingga memiliki “markas” tersendiri untuk mengolah ganja kering, tidak jauh dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

“Jika diuangkan dalam sekilo Rp 7,5 juta, total Polres Kukar mengamankan ganja dari 3 tersangka mencapai Rp 22 juta lebih,” tutup Aksar.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img