spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seminar Dana RT Plus dari Balitbang, Fokuskan Genjot Pembangunan

SANGATTA– Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur (Balitbang Kutim) menggelar Seminar dan Kajian Program Dana Pembangunan Rukun Tetangga Pembangunan Langsung Usaha (RT Plus), Kamis (3/11/2022) lalu. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Balitbang di Lantai 2 GSG Bukit Pelangi ini, dibuka Asisten Ekobang Setkab Kutim Zubair mewakili Bupati Kutim. Acara turut dihadiri Plt Sekretaris Balitbang Muhammad Yusuf Syah, anggota DPRD Kutim sekaligus Ketua Forum RT Kutim Basti Sanggalani, akademisi Universitas Mulawarman, perwakilan beberapa OPD terkait serta perwakilan beberapa RT.

Ditemui usai kegiatan, Asisten Ekobang Zubair mengatakan, program dana RT Plus merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan pembangunan.

“Dengan tujuan agar masyarakat di tingkat terbawah (RT) bisa merasakan kehadiran pemerintah. Dalam upaya percepatan pemerataan pembangunan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Pemerataan yang dimaksud Zubair, meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi warga hingga lingkungan. Dirinya juga menambahkan, bila semua sudah tercapai, tidak memungkinkan dana RT Plus senilai Rp 50 juta itu bisa digunakan untuk pembangunan fisik di tiap RT.

“Saat ini regulasi yang mengatur  program tersebut sudah aman dan untuk cantolan peraturan di atasnya. Undang-undang, peraturan pemerintah, maupun dari Permendagri dan yang penting sudah dibuat aturan di tingkat lokalnya. Yaitu perbup, jadi tidak ada masalah,” bebernya.

Dengan adanya kajian ini, sambung Zubair, akan menghasilkan naskah akademik sebagai salah satu dasar untuk mengeluarkan  produk hukum oleh pemerintah daerah, salah satunya Perbup.

“Sehingga produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan, Plt Sekretaris Balitbang Kutim Muhammad Yusuf Syah. Balitbang mempunyai tugas melakukan pengembangan, penelitian serta inovasi berupa program kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik itu dari dinas ataupun badan harus melalui kami (Balitbang) untuk dikaji terlebih dahulu. Agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.(Rls)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img