spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Berau Tertibkan Rombong PKL

TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Berau menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sekitar jalur hijau di Jalan Pulau Derawan, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (24/2/2022). Rombong-rombong yang ditinggal pedagang di kawasan itu dibawa ke Kantor Satpol PP Berau.

Petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap rombong-rombong PKL yang ditinggal oleh pedagangnya di taman atau di trotoar yang masuk dalam jalur hijau Jalan Pulau Derawan. Dalam penertiban itu petugas yang melakukan kegiatan Tanggap Reaksi Cepat (TRC), mendapati beberapa rombong dan langsung diangkut ke kantor Satpol PP.

Menurut Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Yani kegiatan itu sering mereka laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga di Tanjung Redeb. “Kami telah memberikan himbauan-himbauan kepada pemilik rombong agar tidak meninggalkan barang- barangnya setelah selesai berjualan,” ujarnya.

Akhmad Yani

Yani mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219 tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah. “Dasar perbub tersebut yang menjadi acuan kami,” ujarnya.

Dia mengatakan, yang diperbolehkan ada lima titik sebagai saranan wisata kuliner, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung. Dalam perbup tersebut juga mengatur jam-jam operasional pedagang mulai pukul 17.00 sampai pukul 04.00.

“Dalam perbup disebutkan, bila telah selesai melakukan perdagangan diwajibkan untuk membersihkan tempat yang menjadi objek jual beli,” ungkapnya kepada Media Kaltim melalui sambungan telepon. “Tetapi dalam pantauan kami masih ada para pedagang yang tidak memidahkan atau membawa pulang  rombongnya,” tambah Yani.

“Yang kami khawatirkan bila dibiarkan, maka kota Tanjung Redeb ini akan menjadi daerah kumuh. Jadi hal-hal itu kami hindari, kami tidak bisa membiarkan, apabila kami mebiarkan satu saja maka pedagang yang lain akan ikut serta meninggalkan dagangannya di jalur hijau tersebut dan pada akhirnya hilang slogan Kota Sanggam,” ujarnya.

Yani menambahkan untuk di jalan Haji Isa I pangkalan ojek yang dijadikan tempat judi rencananya dalam beberapa hari juga akan ditertibkan. Tindakan ini katanya, menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pangkalan ojek yang diindikasi disalahgunakan sebagai tempat perjudian di jalan Haji Isa I. (ra)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img