spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salat Id Diizinkan, Takbiran Keliling Dilarang

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengizinkan salat id dengan syarat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Muhammad Isnaini mengatakan, Salat Id dapat dilakukan di masjid, musala, atau lapangan terbuka, dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Selain itu, salat id di masjid atau musala diminta untuk tidak menggunakan karpet atau ambal. Pihaknya juga meminta agar sarana sirkulasi udara di masjid atau musala seperti jendela dan pintu dapat dibuka dan tidak menyalakan AC.

ISI LENGKAP SE NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT PADA RAMADAN DAN IDUL FITRI 1442 HIJRIAH

Berikutnya, pengurus atau takmir masjid diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan baik di dalam maupun di luar area masjid atau musala. Takmir juga diminta mengisi surat pernyataan untuk bersedia menerapkan prokes saat pelaksanaan salat id. Sedangkan jemaah, diminta membawa perlengkapan salat sendiri, menggunakan masker, dan berwudu dari rumah.

“Kami berharap sesegera mungkin surat pernyataan dari takmir sudah terkumpul semua. Tentunya kami berharap ada partisipasi aktif dari masyarakat untuk mendukung kami,” ujarnya usai memberikan pengarahan kepada pengurus masjid se-Bontang di Lamin Makodim 0908/BTG, Jumat (7/5/2021).

Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menambahkan, pihaknya melarang takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau musala dengan kapasitas 10 persen dan menerapkan prokes ketat. “Dengan ketentuan pengeras suaranya diatur agar tidak mengganggu yang lain dan dibatasi hingga jam 10 malam,” terangnya.

Untuk memastikan tidak ada takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pria yang juga Dandim 0908/BTG itu akan menggelar patroli bersama dengan kepolisian. (bms)

 

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img