spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rutan Balikpapan Ajukan 25 WBP Dapat Remisi Natal 

BALIKPAPAN – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Balikpapan mengajukan 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat remisi Natal 2022.

Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan, Agus Salim mengatakan, pengajuan remisi di hari Natal tersebut pihaknya membagi 2 kategori remisi, yakni Remisi Khusus (RK) I yang hanya dikurangi masa tahanannya, dan Remisi Khusus (RK) II atau  langsung bebas.

“Kami mengusulkan 25 orang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan Umat Kristiani,” ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Lebih lanjut Agus Salim menjelaskan, setiap perayaan hari besar keagamaan, Rutan Balikpapan selalu mengajukan nama WBP untuk mendapat remisi. Soal siapa saja yang berhak mendapatkan remisi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Demikian diamanatkan dalam UU no 22 Tahun 2022, yang pelaksanaanya diatur oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP NO 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Agus menambahkan, syarat dan ketentuan lainnya mengenai pemberian remisi termasuk dalam Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 yaitu tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img