spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rugikan Negara hingga Rp 1 Miliar, Dua Tersangka Korupsi BPHTB Ditahan Kejari Samarinda

SAMARINDA – Dua orang tersangka dengan inisial A dan MS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pemerintahan Kota Samarinda. Kedua tersangka merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona, S.H., M.Kn.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari. Penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda.

“Kedua tersangka ditahan untuk tingkat penuntutan selama 20 hari, mulai tanggal 17 Mei hingga 5 Juni 2023,” ucap Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, pada Rabu (18/5/2023) malam.

Awalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda telah mengirimkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda pada siang hari Rabu.

Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin, 3 April 2023.

Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara, termasuk berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena keduanya dikhawatirkan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan. Kemudian, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, A dan MS didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran BPHTB di Pemkot Samarinda yang dilaksanakan oleh Kantor PPAT Dedek Yuliona dari tahun 2015 hingga 2018 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp1,08 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal Primer 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Kemudian sebagai subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img