spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RTRW Kaltim 2022-2024 disahkan, IKN Masih Masuk Wilayah Kaltim

SAMARINDA – DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim telah menyetujui Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menerangkan, ada sejumlah perubahan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Salah satu manfaat dari Perda ini adalah, adanya pemukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi tanahnya,” jelasnya usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda di Gedung Utama B DPRD Kaltim.

Politisi Gerindra ini menerangkan, beberapa kecamatan di Kukar sebagai daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 Hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” jelas Sekretaris DPD Gerindra Kaltim tersebut.

Menurutnya, Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan di sediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk daerah pertanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 Hektare di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki,” tuturnya.

Seperti diketahui, Perda RTRW 2022-2042 telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Ranperda Menjadi Perda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, antara DPRD Provinsi Kaltim bersama Pemprov Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.

Sementara Ketua Pansus pembahas RTRW Kaltim Baharuddin Demmmu menjelaskan, rancangan Perda akan dibawa ke Kementerian, sehingga tidak ada perubahan yang cukup signifikan.

“RTRW tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasannya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” ungkapnya.

Politisi PAN ini menerangkan lebih dalam, bahwa dalam dokumen RTRW Kaltim wilayah Ibu Kota Negara (IKN) masih dicantumkan masuk wilayah Kaltim. Sehingga, APBD Kaltim masih bisa untuk membiayai pembangunan di wilayah IKN yakni Sepaku, Penajam Paser Utara.

“Secara administrasi itu wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang sendiri. Jadi saat ini, kita tidak mengatur itu, tapi wilayahnya tidak terlepas di Kaltim. Urusannya yang lepas,” ucapnya.

“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN melalui APBD, tandasnya. (Eky)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img