spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rita Sempat Diminta Azis Buat Keterangan Palsu

JAKARTA– Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan palsu, terkait pemberian uang ke mantan penyidik KPK AKP Stephanus Robin Pattuju alias Robin.

“Pernah (dihubungi Azis). Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa,” kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021) seperti dikutip dari detik.com.

“Apa namanya Kris?” tanya jaksa KPK dan diamini Rita.  Rita mengatakan Kris menyampaikan arahan Azis. Dia diminta tidak menyebut nama Azis Syamsuddin saat diperiksa KPK.

“Ya pada intinya bahwa jangan… bahwa intinya beliau sampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis, saya bilang niatnya Bang Azis kan bantu saya, terus beliau bilang jangan bawa-bawa, terus bilang ada beberapa angka yang harus saya akui,” katanya.

“Angka apa?” tanya jaksa. “Uang,” jawab Rita singkat.

Rita mengaku diminta mengakui sejumlah pemberian Azis ke Robin. Padahal, menurut Rita, dia tidak pernah memberikan uang tunai berjumlah besar ke Robin.

“Seperti ada uang yang disampaikan ke Pak Robin itu dari saya, padahal saya nggak pernah (berikan uang), (jumlahnya) yang bapak jaksa sampaikan tadi, dolar, dan sebagainya saya bilang nggak bisa karena bukan saya yang minta,” kata Rita.

“Pak Kris sampaikan ke Saudara atas suruhan Azis Syamsuddin intinya jangan bawa-bawa nama Azis kalau diperiksa KPK, terkait uang Rp 200 juta serta uang dalam bentuk dolar agar diakui itu uang Saudara, benar ada disampaikan?” cecar jaksa dan dijawab ‘yes’ oleh Rita.

“Tujuannya apa kok Saudara disuruh ngakuin apa?” cecar jaksa lagi.

“Karena kan saya ada lawyer fee (ke Maskur Husain), kan itu belum, jadi kalau saya mengakui legal,” jawab Rita.

Selain itu, Rita juga mengakui adanya kesepakatan antara dia dengan Robin dan pengacara Maskur Husain, terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi yang tengah diajukannya.

Namun, Rita menyebut PK itu tidak jalan hingga saat ini. “Saya pernah bertanya, Pak, seandainya saya dipanggil Tsk (tersangka) kasus lainnya (pencucian uang), siapa yang dampingi saya? Beliau (Maskur Husain) bilang dia bersedia dampingi. Tapi karena pengacara lama saya kecewa karena dia dicabut (kuasanya), dia cek di website PK ternyata nama Pak Maskur Husain nggak ada daftar (permohonan PK). Padahal dari Juni, ‘kan seharusnya sudah terdaftar. Beberapa kali dicek, sampai dia kena OTT namanya nggak ada di website,” ujar Rita.

Padahal, kata Rita, dia sudah memberikan 3 dokumen aset kepada AKP Robin berupa dokumen 2 rumah di Bandung, Jawa Barat, dan 1 aset apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta,. Namun, PK itu tidak kunjung terjadi.

“Kata beliau (Robin) bagus-bagus terus, Insyaallah bagus begitulah pokoknya. Pernah saya tanya gimana pendaftaran katanya tenang aja. Jadi saya antara ragu didaftarin atau nggak,” kata Rita.

Rita juga mengaku  pernah melapor ke Azis Syamsuddin terkait fee yang diminta Robin dalam pengurusan PK. Mereka berdua berkomunikasi lewat telepon. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berikut isinya:

BAP: Dapat saya jelaskan setelah ketemu Robin, saya sampaikan ke Azis, saya tanya apakah Robin benar penyidik KPK, dijawab Azis ‘benar’. Kedua saya sampaikan saya akan pakai Maskur Husain jadi lawyer saya di PK, Azis jawab ‘ya coba aja’, saya bilang bahwasanya saya tidak memiliki uang tunai untuk membayar fee, Azis bilang ‘kalau nggak ada uang tunai bicara ke mereka biar dicari jalan lain’, saya bilang akan serahkan dokumen aset.

BAP itu dibenarkan Rita. Dia mengatakan sekali itu melaporkan terkait Robin ke Azis. Setelah itu,, Rita mengaku tidak melaporkan lagi karena menilai Azis sibuk.

“Apa Saudara juga laporkan perkembangannya ke Azis?” tanya jaksa lagi.

“Beliau sibuk Pak, nggak selalu saya sampaikan,” kata Rita.

Di sidang, Rita juga menegaskan tidak pernah meminta bantuan Azis untuk menalangi uang fee lawyer-nya. Dia mengaku hanya pernah cerita ke Azis kalau dia tidak memiliki uang tunai Rp 10 miliar sebagaimana permintaan Robin untuk pengurusan PK.

“Tidak pernah. Saya cuma bilang uang itu belum tentu penggadaian (3 dokumen aset) cukup. Nggak minta bantu, paling sampaikan keadaan aja,” tutur Rita.

Salah satunya terkait penerimaan uang Rp 60,5 juta dari Rita untuk Robin.

“Khusus Robin saya nggak pernah bayar (fee terkait PK) tapi nilai kemanusiaan, dia pernah bilang ibu-bapaknya Covid, terus saya bantu saya transfer, ada lagi saudaranya meninggal, terus ada perjalanan saya lupa pokoknya total Rp 60 juta. Beliau minta bantu, saya pernah jadi bupati kerjaan saya bantu orang itu biasa,” kata Rita.

Rita mengatakan saat itu AKP Robin datang ke Lapas Tangerang dan meminta uang ke dirinya, kemudian dikirim ke rekening atas nama Riefka Amalia. Adapun total uang yang diberikan Rita ke Robin Rp 60,5 juta, uang diberikan secara bertahap sesuai dengan permintaan Robin.

“Ya dia (Robin) minta langsung. Minta tolong ada saudara meninggal, (yang tentukan nominal) yang Rp 25 juta beliau minta sebut angka,” ucapnya. Rita mengaku uang yang dikirimnya adalah uang dia sendiri hasil dari gaji. “Itu uang saya. Saya titip ke Adelia Safitri (keponakan Rita), saya titip, saya punya gaji, Pak,” ujarnya.

Rita duduk sebagai saksi perkara suap dengan terdakwa Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.  (dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img