spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan Ormas di Paser Minim Kesadaran Administrasi

PASER – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser mencatat, legalisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat masih rendah.

Hingga kini, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Paser, Achmad Hartono menyebut, dari total 367 ormas yang ada di Kabupaten Paser, hanya 10 persen yang aktif dan memiliki Surat Keterangan Melapor (SKM) keberadaannya.

Padahal, Ormas, LSM atau Yayasan yang sudah berbadan hukum atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, dinilai penting untuk melapor agar mengantongi Surat KeteranganTerdaftar (SKT) di Kantor Kesbangpol Kabupaten Paser.

Dijelaskan Achmad Hartono, hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pihaknya mengaku, kerap sosialisasi dan upaya penertiban terhadap sejumlah organisasi tersebut. Namun, belum ada perubahan signifikan.

“Kami sudah melakukan beberapa kali upaya penertiban administrasi dan sosialisasi terhadap Ormas, LSM, dan yayasan,” kata Hartono.

Hartono menjelaskan, organisasi seharusnya melaporkan keberadaannya ke Kantor Bakesbangpol Kabupaten Paser, mulai dari alamat domisili, aktifitas, atribut, seperti bendera, lambang, dan atribut sebagainya.

Kemudian, jika melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sangat diperlukan transparansi dan akuntabilitas. Dalam kerja sama ini fungsi organisasi menyalurkan aspirasi masyarakat dan membantu pelayanan kepada masyarakat.

“Jika organisasi bermitra dengan perangkat daerah baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan maupun kabupaten, harus dilengkapi dengan legalitas sebagai badan hukum,” urainya.

Hal ini, lanjut Hartono, untuk mengontrol dan mengawasi aktivitas organisasi, kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa tetap terjaga dengan baik. Sehingga fungsi Kesbangpol Kabupaten Paser juga berjalan.

“Ormas atau LSM dan yayasan wajib melaporkan aktivitasnya ke Kesbangpol dan memiliki surat izin operasional dari lembaga atau instansi berwenang,” kata Hartono.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti