spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangunan Posyandu di Atas Tanah Bukan Milik Pemerintah Bakal Direlokasi

PASER – Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo RT 03, RW 04, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, bakal direlokasi oleh Camat Tanah Grogot, setelah mencuat penjualan tanah yang dimiliki salah seorang masyarakat.

Diketahui sebelumnya, lahan yang kini di atasnya merupakan bangunan Posyandu, ternyata bukan lahan pemerintah.  Melainkan milik masyarakat dan ahli waris tanah akan menjual lokasi tersebut yang ditandai dengan papan pengumuman bertuliskan “Tanah Dijual” dengan keterangan bersertifikat.

Camat Tanah Grogot, Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi atas permasalahan tersebut. Posyandu itu masih aktif dengan kegiatan masyarakat, memang sudah beberapa kali dilakukan mediasi hingga diperoleh kesepakatan bahwa akan dibangun Posyandu baru.

“Untuk menggantikan Posyandu yang sementara bermasalah itu,” terang Rasyid, Senin (6/5/2024).

Rencana pembangunan gedung Posyandu tersebut telah diusulkan dalam Musyawarah Pembangunan (Musrenbang), baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan. “Usulannya sudah masuk dalam Musrenbang, ini menjadi salah satu prioritas kami karena merupakan fasilitas umum,” tambahnya.

Selain diupayakan pembangunan gedung baru, opsi sementara kata Rasyid juga sudah mengusulkan agar pelayanan Posyandu dipindah ke Rumah Jabatan (Rujab) Camat. Hanya saja, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari RW dan juga pengelola Posyandu dengan beberapa pertimbangan.

“Kami mengantisipasi jangan sampai pelayanan Posyandu terganggu, makanya kami menyarankan agar pelayanan Posyandu bisa menggunakan Rujab camat. Tapi karena posisinya agak jauh, maka RW mewakili warga menolak opsi itu,” ulasnya.

Diakui, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan ahli waris agar Posyandu yang ada tidak dibongkar untuk sementara waktu sembari menunggu bangunan baru.

“Kami tetap menjalin komunikasi dan sudah ada kesepakatan agar tidak membongkar sebelum bangunan baru selesai,” pungkasnya.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img