spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Kendaraan R2 dan R4 di Kubar Terjaring Razia Penertiban PKB

KUTAI BARAT – Badan pendapatan daerah (Bapenda) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) wilayah Kabupaten Kutai Barat, dalam hal ini Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) menggelar razia gabungan dalam penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat dan Jasa Raharja Samsat Kubar.

Kegiatan itu bertempat di depan  stadion Swalas Gunaaq. Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, sekitar pukul 14.00 – 17.00 Wita, dengan jumlah  16 personel Satlantas Polres Kubar dan UPTD Samsat Kubar 25 personel dan Jasa Raharja 2 personel.

Kepala UPTD Samsat Kutai Barat Mulia Pardosi mengatakan, target kita pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai sekarang ini belum tercapai.

“PKB yang akan kita capai bukan pada PKB tahunan tetapi didorong dari pembelian kendaraan baru,” terangnya.

Mulia mengatakan, dalam melaksanakan razia  memang faktanya di lapangan masih banyak sekali masyarakat Kutai Barat yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain  belum membayar pajak, tadi kita melihat sendiri , masih banyak juga pemilik kendaraan tidak melengkapi kelengkapan secara  berkendaraan ini belum dilengkapi sekali. Saya menduga tidak begitu dihiraukan oleh pengendara khususnya roda dua dan mungkin ini efek selama ini kurang atau jarang dilaksanakan razia. Yang pertama waktu itu covid-19,” ujar Mulia Pardosi kepada media ini saat ditemui di loksi kegiatan razia di Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (7/12/2023).

Disebutkan, untuk PKB masih di angka 30 persen. Artiny, masih banyak yang  belum melakukan pembayaran pajak tahunan. Targetny, untuk pencapaian PKB  di tahun 2023 ini sudah on the track.

“Namun harus disadari pencapaian adanya dorongan kerjasama dengan Satlantas Polres Kubar dan Jasa Raharja,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witekno menyebutkan akan melakukan pendataan terhadap kendaraan Non KT atau plat luar daerah yang beroperasi di wilayah Kutai Barat.

“Dalam hal ini Satlantas Polres bersama Samsat Kubar, kami akan mendata jumlah kendaraan tersebut, berapa jumlah kendaraan beoperasi yang sifatnya menetap di Kabupaten Kutai Barat ini,” tuturnya.

Kemudian terkait razia gabungan dengan Samsat Kutai Barat dan Jasa Raharja pada hari ini, pihaknya  kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa setiap kendaraan yang berjalan di jalan raya memiliki kewajiban utama untuk membayar pajak.

“Selain itu juga wajib untuk  melengkapi kendaraan baik perorangan baik kelengkapan kendaraan yang berjalan di jalan raya ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah kendaraan yang  terjaring dalam penertiban pajak kendaraan bermotor baik Roda 2 dan Roda 4 di Kutai Barat terdapat sebanyak 373 unit. Di antaranya, 212 unit lengkap dan yang ditindak sebanyak 161 unit.

Kendaraan bermotor yang ditahan :

  • Roda  2 : 13 unit 
  • Roda  4 : 2 unit 
  • STNK :  30 unit
  • SIM :  4 unit

Total pelanggaran :  49 pelanggaran.

  • Tidak membawa STNK : 15 unit
  • Tidak memiliki SIM : 13 unit
  • Tidak mengenakan helm : 2 unit
  • Tidak lengkap lain- lainya : 19 unit
  • Jumlah pelanggaran : 49 pelanggaran

Sementara data dari UPTD Samsat Kubar

Wajib pajak yang bayar langsung di Samsat Pelita :

  • Roda 2 : 9 unit
  • Roda 4 : 9 unit
  • Jumlah : 18 unit
  • Dengan jumlah pembayaran Rp.46.501.177,-

Notis pajak yang ditahan untuk bayar di Samsat Kutai Barat

  • Roda 2 : 18 unit
  • Roda 4 : 22 unit
  • Jumlah :  40 unit

Kendaraan luar daerah Non KT

  • Roda 2 : 2 unit
  • Roda 4 : 3 unit
  • Totalnya :  5 unit

Jumlah keselurahan 161 unit

  • Roda 2 : 78 unit
  • Roda 4 : 83 unit.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti