spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Prof Kehormatan untuk Akmal Malik

Catatan Rizal Effendi

PENJABAT (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik tampak ceria. Wajahnya semringah. Dia baru saja dikukuhkan menyandang gelar profesor kehormatan bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Acara bersejarah itu berlangsung di Auditorium Unissula Semarang, Sabtu (27/4) lalu. Rapat Senat Terbukanya dipimpin langsung oleh Rektor Prof Dr H Gunarto, SH, MH. Akmal Malik merupakan pengukuhan ke-58.

“Program doktor ilmu hukum di kampus ini telah berakreditasi unggul. Jadi kita diberi kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar profesor kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan,” jelasnya.

Unissula merupakan  universitas swasta terkemuka di Indonesia. Dan telah meneguhkan dirinya sebagai World Class Islamic University dengan 11 fakultas dan 40 program studi mulai D3, S1, Profesi, S2 hingga S3.

Prof Gunarto menilai Akmal Malik mempunyai kapasitas cukup untuk menerima gelar tersebut. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada termasuk peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Profesor kehormatan itu adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari  kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

Baru 6 bulan bertugas di Kaltim, Akmal berhasil melakukan diskresi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan termasuk masalah pertanahan. Diskresi masalah pertanahan itu yang membawa Akmal berhasil memperoleh gelar profesor kehormatan.

Prof Gunarto mengakui Akmal Malik telah membawa beberapa gagasan baru di antaranya tentang restorative justice (RJ) dengan keseimbangan hukum, politik, dan  manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah.

Gagasan baru itu juga diakui berguna dan bisa dipublikasikan dalam media atau jurnal internasional terindeks Scopus terbaik, yang menjadi sumber referensi bagi para akademisi, serta sudah sesuai dengan standar penulisan internasional. “Alhamdulillah, kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit,” kata Gunarto.

Rektor Unissula ini juga mengeluarkan pernyataan yang agak menggelitik. Dia bilang profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. “Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor tidak pernah menyerah,” tandasnya. Apa betul jalan di Kaltim masih banyak tanahnya?

Setelah pengukuhannya sebagai profesor kehormatan, Akmal Malik ditetapkan menjadi guru besar nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.

Dengan gelar baru itu, maka penulisan lengkap nama Akmal menjadi Prof Dr Drs Akmal Malik, M.Si. Jejak pendidikan sebelumnya dimulai dengan gelar Diploma III dari Sekolah Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor tahun 1993. Kemudian S1 Manajemen Pembangunan dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta pada 1996.

Selanjutnya Akmal meraih  gelar magister sains bidang Perencanaan dan Kebijakan Publik dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2022. Dan meraih gelar doktor dalam bidang Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2021.

Akmal dilahirkan 16 Maret 1970 di Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat. Urang awak. Istrinya, Yulia Zubir seorang dokter dan magister epidemiologi. Mereka memiliki sepasang anak, yang keduanya masih mengikuti pendidikan di negeri tetangga, Singapura.

Akmal bergabung dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada tahun 2014 di Subbag Kepegawaian pada Bagian Perundang-Undangan dan Kepegawaian.

Tahun 2018 dia dipercaya sebagai Sekretaris Ditjen Otda. Kemudian Plt Dirjen Otda pada 2019. Enam bulan kemudian dilantik definitif sebagai Dirjen Otda. Sebelum bertugas di Kaltim, dia juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (12 Mei 2022–12 Mei 2023).

BANYAK MALADMINISTRASI

Sejumlah pejabat dan kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim hadir di acara pengukuhan Akmal. Di antaranya Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun, Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Drs Makmur Marbun, M.Si.

Semua menyatakan selamat atas anugerah yang diberikan kepada Akmal dan berharap ilmunya bisa memberikan kontribusi lebih bagus lagi bagi Kaltim dan negara. “Semoga beliau semakin mampu meningkatkan kemajuan bagi pembangunan kita di daerah,” kata Fahmi.

Andi Harun berharap Akmal lebih banyak lagi mewarnai penyelesaian berbagai masalah pembangunan dengan menerapkan metodologi nonlitigasi, yakni melalui pendekatan RJ.

Selain pejabat dari Kaltim, hadir juga Ketua DPRD Sulbar Dr Hj St Suraidah Suhardi, SE, M.Si dan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra. “Tahniah kepada Bapak Akmal Malik yang telah dikukuhkan menjadi guru besar kehormatan bidang Ilmu Hukum  Fakultas Hukum Unissula. Semoga membawa berkah untuk kita semua,” kata Indra memberikan ucapan.

Di sela-sela menerima ucapan selamat, Akmal menyatakan rasa sukacitanya menerima penghargaan dan pengakuan dari  Unissula. “Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan profesor kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar,” ucapnya.

Dia mengakui telah menerapkan kebijakan RJ dalam penanganan sengketa tanah di kota Samarinda. Dan kasus maladministrasi seperti itu masih banyak terjadi, yang disebabkan karena ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.

Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya. Juga memerlukan waktu yang panjang. “Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat,” jelasnya.

Menurutnya, maladministrasi pada dasarnya merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan, tidak memenuhi asas kepatutan  dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kelompok terdekatnya tetapi merugikan kepentingan pihak lainnya.

Akmal berharap ke depan para kepala daerah mempunyai keberanian untuk menuntaskan masalah maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat. Terima kasih Prof atas ide dan gagasannya. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img