spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria ini Simpan 16 Poket Sabu di Tutup Tangki Sepeda Motor

SAMARINDA – Personel Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan terjadi pada Senin (13/11/2023) sekira Pukul 14.00 Wita di Jalan HM.Rifaddin (dekat gerbang stadion palaran), Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Sebetang Akp Bitab Riyani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari anggota SPKT yang melaksanakan patroli. Melihat seorang laki-laki yang mencurigakan memarkir sepeda motornya di TKP.

“Selanjutnya anggota SPKT melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 16 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,07 gram bruto yang disimpan di tutup tangki minyak sepeda motor tersangka, yang mana barang narkotika tersebut diakui adalah miliknya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan antara lain, 16 poket narkotika jenis sabu seberat 4,07 gram bruto, 2 buah HP android, 1 buah HP Nokia, 1 buah buku catatan penjualan narkotika, 1 unit sepeda motor Honda ADV warna pink. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img