spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Samarinda Siap Back Up Penangkapan Ismail Bolong

SAMARINDA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ismail Bolong. Pernyataan itu ia sampaikan pada tanggal 18 November 2022 lalu.

Alasan perintah penangkapan itu, lantaran diduga Ismail Bolong telah membeking aktivitas tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” ucap Sigit pada Jumat, (18/11/2022) lalu.

Ismail Bolong tengah jadi perbincangan publik usai video pernyataannya sebagai pemain tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara viral di media sosial. Tak hanya mengaku sebagai pemain tambang, ia juga mengaku  telah menyetor uang miliaran rupiah ke Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto.

Usai viralnya video itu, Ismail Bolong membuat video pernyataan baru, di mana ia mengaku dipaksa oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan di salah satu hotel pada Februari lalu.

Imbas dari keterangan berbeda-beda yang disampaikan oleh Ismail Bolong itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun tak inginkan hal tersebut menjadi polemik di masyarakat.

“Dia (Ismail Bolong) pernah memberi testimoni, benar atau tidak, kami tidak tahu. Muncul video lagi yang menyampaikan dia memberikan testimoni karena dalam kondisi tekanan. Benar atau tidak, kami tak tahu. Supaya lebih jelas, makanya lebih baik tangkap saja. Kami perlu memeriksa Ismail Bolong,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan pernyataan Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut pihaknya siap mem-back up instruksi tersebut.

“Pokoknya, kami siap mem-back up. Masalah itu sudah langsung ditangani Mabes Polri ya. Polresta Samarinda disini hanya hanya mem-back up,” ucap Ary Fadly saat dihubungi awak media, Kamis (24/11/2022).

Kombes Pol Ary hanya sedikit berbicara mengenai perintah penangkapan Ismail Bolong. Dia menegaskan, terkait perintah penangkapan Ismail Bolong maka pihaknya di wilayah hanya mem-back up.

Disinggung terkait delik aduan dan lainnya atas perintah penangkapan Ismail Bolong, perwira polisi nomor satu di Kota Tepian ini mengaku tak tahu.“Kalau masalah delik itu kita kurang tahu ya. Mungkin nanti bisa ditanyakan ke Mabes,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img