spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Palaran Amankan Seorang Pengedar dan 5 Poket Sabu

SAMARINDA – Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali dilakukan oleh Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim. Kali ini Polsek Palara  berhasil mengamankan 1 orang pelaku beserta 5 poket sabu di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawamakmur, Kecamatan Palaran pada Minggu (8/10/23)

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110.

Dalam isi pesan singkat tersebut, pihak kepolisian mendapat informasi terkait ciri-ciri berikut nama pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Palaran.

“Usai mendapat informasi tersebut Kapolsek Palaran langsung mengumpulkan tim opsnal Reserse Polsek Palaran untuk melakukan pengungkapan,” terang Kapolsek dalam keterangan persnya, Senin (9/10/2023).

Dalam waktu singkat, lanjut Kapolsek,  penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal membuahkan hasil. Saat melihat ciri-ciri orang yang diduga pelaku melintas di jalan Parikesit, sekitar pukul 21.15 Wita tim opsnal langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan badan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku di kantong celana dan di dalam sarung HP miliknya sebanyak 2 poket. Kemudian pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya oleh petugas.

BACA JUGA :  Dari Posko DPRa PKS Makroman-Sindangsari untuk Kemenangan Samarinda

Sesampainya di rumah pelaku di Jalan Cempaka petugas kembali melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 3 poket sabu yang disimpan di mainan anak-anak, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diterangkan oleh Kapolsek dari hasil pengungkapan tersebut telah diamankan 1 orang laki-laki berinisial RS (27) warga Jalan Melanti dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram, 0,22 gram, 0,24 gram, 0,14 gram, 0,40 gram serta 2 unit handphone milik pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran Narkotika.

“Semua barang bukti termasuk pelaku sudah kami amankan dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna pengembangan jaringan narkoba yang ada di Palaran” ujar Kapolsek.

Kapolsek berpesan kepada seluruh warga untuk tidak sesekali bermain dengan narkotika dan apabila masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan narkotika baik itu pemakai, pengedar ataupun seseorang yang menyimpan barang tersebut agar segera memberikan informasinya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 557110. (rls)

BACA JUGA :  Satu Ekor Sapi di Berau Suspek PMK, DPKH Butuh Dukungan Dana

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img