spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polresta Balikpapan Tangkap Penimbun Beras Bulog

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan berhasil menangkap tiga orang pelaku penimbun beras SPHP milik Bulog dan akan dijual kembali ke wilayah Kalimantan Selatan.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira mengatakan, ketiga pelaku ini masing-masing berinisial SP (26), RH (33) dan MA (27) ditangkap di kawasan Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda saat hendak mengirim beras ke Kalsel.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang pokok penting (bapokting) dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan/atau pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal,” ujarnya Rabu (13/3/2024).

Pelaku penimbunan beras yang beraksi di Kota Balikpapan dan dijual ke Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, modus ketiga pelaku ini adalah membeli beras SPHP dari sejumlah toko dan Bulog dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 11.500 kemudian menjualnya ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp 14.000 per kilogramnya.

“Di Kalsel ini sudah ada yang siap menerima beras mereka. Dan mereka ini sudah beraksi selama dua minggu belakangan ini,” jelasnya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan beras SPHP dengan berat total 1,65 ton serta sebuah truk yang siap mengirim beras tersebut.

“Adapun jumlah beras yang dimuat didalam truk sebanyak 28 karung kemasan 50 Kg beras SPHP Bulog dan 50 karung kemasan 5 Kg beras SPHP Bulog. Beras akan dijual ke Banjarmasin dengan harga yang lebih tinggi dari HET,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img