spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Long Ikis

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Paser kembali membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis.

Dari serangkaian operasi penyergapan, petugas meringkus dua tersangka pelaku masing-masing berinisial AT (39) dan AR (31). Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Long Ikis akhir-akhir ini.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi kemudian menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan yang dibantu anggota Polsek Long Ikis. “Atas informasi itu anggota melakukan penyelidikan” kata Suradi, Sabtu (21/10/2023).

Selanjutnya, petugas mendapati seorang pria yang belakangan diketahui berinisal AT di Desa Tajer Mulya, Kecamatan Longikis pada Kamis (19/10/2023). Saat itu, AT menunjukan gerak-gerik mencurigakan, sehingga petugas berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan.

Namun saat dihampiri, AT justru tampak sedang membuang benda yang ternyata berupa satu buah kotak lem dan dompet. Ketika diperiksa, petugas mendapati 1 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak lem serta 5 plastik klip berisi sabu di dalam dompet.

“AT sempat membuang barang bukti satu buah kotak lem dan dompet yang berisikan paketan sabu,” tukas Kasatresnarkoba.

Pasca melakukan interogasi terhadap AT, penyidik mendapat informasi bahwa barang bukti yang ditemukan bersumber dari AR. Petugas gabungan langsung bergerak memburunya.

AR terlacak sedang berada di rumahnya di desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara. Petugas lantas menyergap AR hingga menemukan sejumlah barang bukti sabu usai penggeledahan.

“Tersangka pelaku terbukti menyimpan paket sabu sebanyak 23 paket yang disimpan di dalam tas selempang sebanyak 10 paket dan di dalam kotak sebanyak 13 paket,” terang Suradi.

Dari rangkaian pengungkapan kasus, polisi berhasil menyita 67,88 gram sabu sabu siap edar dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil transaksi gelap narkotika. “Anggota membawa AT dan AR beserta barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut ke Polres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas kasus ini, AT dan AR sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, AT dan AR bisa dikenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img