spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Temukan 4 Lokasi Penampungan 17 Ton BBM Ilegal di Samarinda

SAMARINDA – Aparat gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim, serta jajaran Polsek berhasil mengamankan 17 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar yang diduga diperoleh secara ilegal, Rabu (31/8/2022).

“Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Nampak ada selang untuk menyalurkan, ember berisi pertalite di dekat tangki, tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot),” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (2/9/2022).

Kombes Pol Ary menjelaskan, bahwa pengungkapan itu dilakukan dalam dua hari yakni Rabu, (31/8/2022) dan Kamis,(1/9/2022). Sedikitnya selama dua hari petugas menyegel 4 TKP yang diduga sebagai tempat penampungan BBM, yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu, (31/8/2022) sekitar 12.00 WITA. Aparat mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian aparat kembali menggerebek TKP di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Kamis (1/9/2022). Petugas berhasil mengamankan laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa 9 tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar.

Di hari yang sama, petugas juga menemukan gudang penampungan BBM di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekitar pukul 15.00 WITA.
Polisi mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot.

“Sementara TKP keempat berada di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi,” ungkapnya.

Dari TKP keempat petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel bernopol KT 1494 BG warna merah dan 17 jerigen. Sebanyak 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.

Kombes Pol Ary menerangkan bahwa pihaknya juga masih menelusuri lebih lanjut terkait dari mana asal solar tersebut. Dirinya juga mengaku akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

“Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak,” jelasnya. Ia menguraikan bahwa keempat orang yang diamankan tersebut, saat inu masih berstatus sebagai saksi dan hanya dimintai keterangan.

“Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya. Kepada seluruh masyarakat, Kombes Pol Ary mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img