spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Pencari Kerja

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pemuda berinisial FN (20) lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya. FN ditangkap pada awal bulan Oktober lalu.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, pelaku FN yang merupakan ketua salah satu suporter sepak bola ternama di Indonesia ini melancarkan aksi penipuannya saat melihat postingan korban yang mencari kerja di media sosial.

“Jadi pelaku ini melihat postingan korban di FB (Facebook). Bahwa korban yang memposting kalau sedang cari kerja, dan diajak ketemuan oleh pelaku,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Lanjut Kapolsek Balikpapan Utara, setelah bertemu pelaku meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan mengantarkan surat-surat lamaran pekerjan korban ke perusahaan yang dimaksud. Naasnya, motor korban tak kunjung dikembalikan dan justru pelaku menghilang.

“Dibawanya kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Selama seminggu. Tapi korban saat itu, habis kena tipu langsung melapor ke polisi,” jelasnya.

FN pun akhirnya berhasil ditemukan di rumahnya yang berada di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara bersama barang bukti kejahatannya. Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung meringkusnya.

BACA JUGA :  Balikpapan Berduka, Dokter Agyan Reswanendro Meninggal Akibat Covid-19

“Ditangkap di rumahnya saat anggota melakukan lidik. Ada pelaku dan juga barang bukti motor sesuai laporan korbannya. Jadi langsung kita bawa dia ke Polsek Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan didapati jika pelaku tidak memiliki pekerjaan dan sepeda motor yang diambilnya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Barang bukti sepeda motornya belum sempat dijual pelaku. Karena pengakuannya hanya digunakan sehari-hari aja,” ujar Bitab Riyani lagi.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN pun disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan, dimana ancaman kurungan penjaranya minimal 2 tahun.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img