spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkades di Paser Potensi Ditunda, Keamanan Menuju Pilkada Jadi Pertimbangan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan bakal menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak hingga 2025 mendatang, lantaran hingga kini proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih terus berjalan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadhi, atas pertimbangan keamanan dan ketertiban saat pelaksanaannya nanti. Pasalnya, jika hal tersebut dilaksanakan berbarengan, dapat menyulitkan petugas.

“Kemungkinan adanya penundaan tersebut dikarenakan saat ini proses Pemilu 2024 masih berjalan, sementara proses Pilkada juga sudah mulai digaungkan oleh karena itu untuk proses Pilkades bisa-bisa bakal dimulai pada tahun 2025 mendatang,” kata Chandra.

Namun, usulan penundaan tersebut masih menunggu keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser. Menurut Chandra, pertimbangan penundaan Pilkades Serentak ini murni karena faktor keamanan dan kesiapan petugas yang ada.

“Jika Pilkades dilanjutkan pada tahun ini juga, tergantung pada Forkopimda apakah mampu menjaga keamanan dan ketertiban atau tidak, karena ini berbarengan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada nantinya,” ungkapnya.

Berdasarkan jadwal tahapan yang ada, pasca Pemilu 2024, secara serentak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilangsungkan. Namun, dari sejumlah pertimbangan tersebut, hingga kini DPMD Kabupaten Paser belum mendapatkan kepastian atas pelaksanaan tersebut.

“Ada beberapa Desa di Paser yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Januari 2025. Jika belum dimulai melakukan Pilkades, otomatis akan di Pj kan Desa tersebut,” ujarnya.

DPMD Kabupaten Paser saat ini, kata Chandra, juga masih menunggu peraturan baru terkait undang-undang yang mengatur masa jabatan Kades. Jika peraturan tersebut telah dikeluarkan, bisa jadi tidak perlu melakukan pemilihan Kades, namun perlu dilihat dulu regulasinya.

“Bagaimana dengan undang-undang tersebut, apakah perlu dilakukan pemilihan atau melanjutkan jabatan Kades saat ini, hal tersebut yang sampai dengan saat ini belum diketahui,” lanjutnya.

Chandra tetap menunggu Keputusan Bupati Paser, Fahmi Fadli untuk menyikapi hal ini. Jika jabatan Kades habis pada tahun 2025 dan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan pada tahun 2024, maka tingkat kerawanan perlu dipertimbangkan, sehingga instruksi Kepala Daerah menjadi patokan.

“Kami DPMD Paser menunggu instruksi saja, jika ada instruksi tahun ini untuk melaksanakan Pilkades, kami akan melaksanakannya,” pungkasnya.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img