spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persoalan Sepele, Pria Ini Ngamuk dan Pukuli Pedagang di Samarinda

SAMARINDA – Entah apa yang ada di pikiran Jefri (27), warga Kota Samarinda ini. Hanya karena masalah sepele, dirinya hingga emosi dan menganiaya seorang pedagang yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Kejadian itu terjadi pada Senin (12/6/2023) lalu.

Pada saat itu, sekitar pukul 18.00 WITA, Jefri datang ke salah satu pedagang dengan tujuan membeli minuman. Dengan modal Rp 2 ribu, Jefri memesan minuman kepada pedagang tersebut. Setelah dahaganya terpuaskan, Jefri kemudian meninggalkan pedagang itu.

Tak berselang lama, Jefri kembali kepada pedagang tersebut untuk meminta air es. Pedagang itu pun menanyakan keberadaan gelas yang baru saja digunakan oleh Jefri sebelumnya.

Kemudian, Jefri meminta agar pedagang tersebut menggunakan gelas yang baru saja dibersihkan. Akan tetapi, permintaan Jefri tidak diindahkan oleh korban.

Tidak puas dengan penolakan tersebut, Jefri tiba-tiba merasa marah dan berkata dengan nada tinggi, “Rombongmu mau kubalik, ya?” Tanpa takut, korban menjawab, “Balik saja kalau mau.”

Pada saat itu, pelaku yang sudah emosi langsung marah dan membalikkan rombong milik pedagang itu, sehingga semua dagangan berserakan.

“Saat itu, pelaku langsung menarik rombong milik korban. Korban lalu melemparkan kursi plastik kepada pelaku,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/6/2023).

Lemparan kursi plastik malah membuat pelaku semakin marah dan mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Setelah melihat korban terjatuh, Jefri lalu memukul kepala korban dua kali dari belakang. Setelah menganiaya korban, Jefri melarikan diri meninggalkan lokasi.

“Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sungai Kunjang. Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi yang berada di lokasi,” ungkapnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian melakukan tindakan dan berhasil mengamankan Jefri di salah satu minimarket di kawasan Samarinda Ulu pada Rabu (14/6/2023).

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini Jefri telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img