SAMARINDA – Sebuah bengkel yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa bengkel tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu. Dalam upaya penyelidikan, pada Selasa (8/8/2023) dini hari, polisi melakukan penggerebekan.
Dalam operasi di lokasi tersebut, seorang pekerja bengkel bernama Rudi Haryanto (37) berhasil ditangkap. Dari tangan Rudi, polisi berhasil menyita satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram, sebuah sendok penakar, dan sebuah ponsel.
“Kami juga menemukan sebuah timbangan digital dan selembar plastik klip di dalam etalase kaca,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, saat memberikan keterangan kepada media.
Rudi mengakui bahwa barang haram tersebut dimiliki oleh Rudiansyah (38), yang merupakan pemilik bengkel tersebut.
Rudiansyah juga berhasil ditangkap oleh polisi. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai sebesar Rp1,45 juta, yang diduga berasal dari penjualan sabu-sabu.
“Rudi tidak hanya berperan sebagai pekerja bengkel, namun juga berperan sebagai kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada para pembeli. Harga jual sabu-sabu ini berkisar Rp150 ribu per poket, walaupun dapat bervariasi tergantung dari pesanan,” tambahnya.
Bambang menjelaskan bahwa kedua tersangka telah terlibat dalam bisnis narkoba selama setengah tahun terakhir. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut. (vic)