spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peringatan Hari Pers, Jahidin: Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

SAMARINDA – Peringatan Hari Pers Nasional, dipandang Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, sebagai momentum untuk menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang.

Kehadiran pers menurutnya, sebagai mitra kerja DPRD Kaltim sangat penting untuk mengawasi dan mengontrol kinerja DPRD Kaltim. Ia pun berharap, ke depan pers lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya.

“Kita berharap pers lebih baik lagi. Bagaimana kebebasan pers itu adalah hak yang diberikan undang undang. Kebebasan itu adalah kontrol bagi kita semua,” jelasnya, Sabtu (11/2/2023).

Politisi PKB ini menambahkan, bahwa ia secara pribadi merasa pers bagian yang tak terpisahkan dari DPRD Kaltim. Tak hanya untuk menyiarkan kinerja dewan, tapi juga memberi kritik yang sifatnya membangun untuk perbaikan Bumi Etam.

“Oknum pejabat, dan aparat termasuk DPRD Kaltim yang anti pers itu yang kurang memahami kebebasan pers. Pers adalah sarana kontrol, pilar ke empat demokrasi,” ucapnya.

Tak luput ia berharap terus ada pembenahan di pers. Semisal lebih selektif dengan terus menggelar sertifikasi kepada wartawan. Musabab, acap kali ada oknum wartawan yang mencoreng nama baik pers dengan berbagai cara yang tidak dibenarkan. (eky/adv/DPRDKaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.