spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengumuman Pendaftaran Anggota Bawaslu Kaltim, Simak Persyaratannya

SAMARINDA – Tim Seleksi (Timsel) segera membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk merekrut dua calon anggota yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini. Dari komposisi 5 anggota Bawaslu Kaltim saat ini, 3 anggota Bawaslu Kaltim memiliki masa jabatan berbeda dan telah dilakukan rekrutmen tahun 2022 lalu.

Pengumuman resmi pendaftaran calon anggota bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 001/HK.01.01/KI/04/2023 resmi dirilis melalui situs Bawaslu Kaltim, https://kaltim.bawaslu.go.id pada Rabu (12/4/2023) pagi ini.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Dr. Saipul, S.Sos., M.Si mengatakan, waktu penerimaan pendaftaran akan dimulai tanggal 17 April sampai dengan 18 April. Waktu pendaftaran dilanjutkan tanggal 26 April s/d 03 Mei 2023 atau selama 7 hari kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin-Kamis dan pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jumat.  “Tolong dibantu sebarluaskan informasi ini,” kata Syaiful, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kaltim dua periode ini.

DOWNLOAD PERSYARATAN LENGKAP

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan calon :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
BACA JUGA :  Kuburan Kopi: Sensasi Nongkrong Sembari "Wisata Masa Depan" di Samarinda

B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
BACA JUGA :  Ratusan Driver Ojek Demo, Ajukan Tiga Tuntutan ke Pemprov Kaltim

Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan pelamar yakni:

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui website kaltim.bawaslu.go.id
  3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :
  • Email : timselbawasluprovkaltim2023@gmail.com (cp. 082210176917/Intan)
  • Pos Kilat Khusus yang dikirim harus diterima sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 16.00 WITA
  • Diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111)
  1. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  2. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 s/d 18 April dilanjut pada tanggal 26 April s/d 03 Mei 2023 (7 hari kerja), mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin-Kamis dan pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at.
  3. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (mk)
BACA JUGA :  Tahun 2021, BNNP Kaltim Fokus Tangkap Pengedar dan Bandar Narkoba
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti