spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengetap BBM di Balikpapan Ditangkap, Jual Bensin Bersibsidi ke Pom Mini

BALIKPAPAN – Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipiter Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (22) atas tindakan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada Kamis (21/9/2023) lalu.

RM ditangkap saat tengah menjalankan aksi pengetapannya di kawasan Gunung Malang, Balikpapan Tengah pada pukul 20.00 Wita. Saat digeledah petugas, RM hanya bisa pasrah.

“Kita amankan pelaku saat memindahkan BBM jenis Pertalit di tanki mobilnya ke jeriken yang sudah disiapkannya,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut Wirawan menjelaskan, ditangkapnya RM berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat sebuah mobil Toyota Kijang Krista dengan nopol KT 1033 DF yang berulangkali mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Gunung Malang.

“Modusnya membeli Pertalite dan menumpahkannya ke jeriken yang ada di dalam mobilnya dengan mesin pompa kecil yang ada di dalam mobilnya juga,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda 4 yang digunakan untuk mengetab serta 22 unit jeriken dengan total keseluruhan BBM jenis Pertalite sebanyak 500 liter.

BACA JUGA :  Balikpapan Batal Tambah Sekolah Negeri, Inilah Alasannya

“Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui RM sudah beraksi selama 3 bulan.  BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari SPBU, kembali dijual ke para pemilik Pom Mini dengan harga Rp 11.500 per liter.

“Atas perbuatannya kita jerat dengan Undang-undang Minerba, di mana ancaman kurungan penjaranya sampai 7 tahun dan dendanya sampai Rp 1 miliar,” tutup Wirawan.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img