spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemohon Paslon 01 Gagal Meyakinkan MK Atas Dalil Ajakan Dukung Paslon 02

JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Anies – Muhaimin selaku pihak Pemohon yang mendalilkan penjabat kepala daerah tidak netral dan mengajak masyarakat memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran dianggap tidak terbukti.

Hakim Mahkamah Konstitusi RI, M Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) memaparkan salah satunya Pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang pernah menduduki jabatan Kepala Biro Kesekretariatan Presiden di tahun 2016 dan Deputi Kesekretariatan Presiden pada tahun 2021, terbukti tidak netral dengan mengajak untuk memilih Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Gibran.

Dikatakan, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon untuk mendukung dalil permohonannya, Mahkamah mempertimbangkan beberapa hal.

“Pemohon hanya mengajukan bukti berupa berita maupun video yang bersumber dari media online tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Terhadap berita maupun video online tersebut setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut, apa yang menjadi substansi dari pemberitaannya, tidak ada hal yang menunjukan secara spesifik atau nyata bagaimana, kapan, di mana, serta kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat dalam mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilakukan,” terang Guntur.

Selanjutnya, terhadap bukti video yang diajukan oleh Pemohon setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut telah ternyata peristiwa tersebut telah diketahui oleh Tim Hukum Nasional Amin, namun Pemohon maupun Bawaslu tidak mengajukan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu terhadap peristiwa tersebut.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah Pemohon tidak menggunakan haknya untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye pemilu,” jelasnya.

Adapun disebutkan bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut hanya berdasar bukti artikel online suatu media massa nasional. Mahkamah tidak dapat menemukan siapakah pelaku, kapan, di mana serta kepada siapa saja perintah atau ajakan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut dilakukan.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah bukti demikian tidak dapat meyakinkan kebenaran dalil Pemohon. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dall-dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur saat membacakan putusan.

Pewarta : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img