spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemodal Jadi Tersangka, Polda Kaltim Gerebek Tambang Ilegal di IKN

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU pada Jumat  (23/9/2022). Diketahui, tambang tersebut masuk wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi, kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin,” ujar Kombes Indra, Senin (26/9/2022).

Dari hasil penyelidikan, di lokasi ditemukan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sekitar 1.000 metrik ton.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T, dan F,” jelasnya.

Ketiganya, lanjut Kombes Indra, punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

“Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi,” tambah Kombes Indra.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu, tetap melakukan penambangan kemudian menjualnya dengan menggunakan izin perusahaan  lain.

“Kalau legalitasnya bermasalah ‘kan tidak bisa mengeluarkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktivitas penambangan,” ujarnya lagi.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img