spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Hentikan Sementara Pemberian Santunan Kematian, Ini Alasannya

BONTANG – Pemkot Bontang untuk sementara waktu menghentikan pemberian bantuan santunan kematian kepada ahli waris dari keluargan yang baru saja meninggal dunia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.65/779/DSPM/2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bontang Basri Rase, disebutkan pemberhentian berlaku sejak 2 Juni 2021. Pertimbangannya, tidak ada nomenklatur urusan di kabupaten/kota, dalam program dan kegiatan yang dapat mengakomodir pemberian bantuan santunan kematian. Saat ini, pemkot masih menunggu pertimbangan tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai bahan untuk penyesuaian regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, membenarkan informasi tersebut. Sesuai anjuran di surat edaran, kata Sekda, dirinya meminta setiap lurah dan ketua RT, untuk sementara waktu tidak menandatangani surat keterangan ahli waris, yang diperuntukkan sebagai syarat pengajuan permohonan santunan kematian.  “Pemberhentian sementara ini berlaku sembari menunggu terbitnya regulasi terbaru,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Aturan pemberian santunan berlaku sejak 2016. Saat itu setiap ahli waris menerima sebesar Rp 1 juta. Lalu di 2018, nilainya dinaikkan menjadi Rp 3 juta tiap ahli waris. Selain untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tujuan santunan untuk mendorong warga, agar taat administrasi kependudukan. Payung hukum lain pemberian santunan adalah Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali) nomor 35 tahun 2018. Di Kaltim, Bontang menjadi daerah pertama yang menginisiasi program ini. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img