spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot dan DPRD Samarinda Sahkan 2 Raperda, Wali Kota Andi Harun: Langkah Menuju Perubahan Positif

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda pada masa Persidangan III tahun 2023 di ruang Rapat DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/11/2023).

Raperda yang disahkan antara lain Perda No. 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Samarinda No. 17 Tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2002 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Rukun Tetangga dalam wilayah Kota Samarinda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, menyatakan bahwa Kota Samarinda selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur juga merupakan wilayah penyangga IKN Nusantara. Oleh karena itu, Kota Samarinda dituntut untuk mampu memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semakin kritisnya masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Keberadaan lembaga kemasyarakatan, seperti Rukun Tetangga (RT), sangat penting sebagai mitra utama Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat. Melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, RT diberdayakan karena peran RT dalam proses pembangunan sangat signifikan dalam mengatur sarana dan prasarana di wilayah kelurahan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Samarinda harus menerbitkan peraturan walikota untuk memberikan kepastian hukum terhadap RT dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertujuan untuk melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri atau diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau penelitian dan pengembangan daerah.

Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan di Pemerintah Kota Samarinda adalah BAPPEDALITBANG Kota Samarinda. Dengan integrasi atau penggabungan BRIDA dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG), nomenklatur Perangkat Daerah hasil penggabungan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Wali Kota berharap agar Anggota Dewan dapat membahas dan mengkaji seluruh Rancangan Peraturan Daerah secara objektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Samarinda, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV/MK)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img