spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RDTR terkait IKN

PENAJAM– Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menyebut, pemerintah pusat terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat di Kecamatan Sepaku soal pola ganti rugi lahan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Oleh karena itu, Pemkab PPU meminta pemerintah pusat untuk melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).

Selain itu, pemerintah pusat juga harus ikut memikirkan perubahan pola kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar IKN, yang hingga kini masih mengandalkan hasil kebun atau mengandalkan hasil hutan.

“Masyarakat kami cukup mandiri, dibuktikan dari catatan Pemkab PPU, yang mana tercatat di sana sudah jelas masyarakat setempat telah memiliki lahan, dan itu tergambar di RDTR kita. Terkait skema pola ganti rugi lahan ini, kan ada catatan untuk wilayah yang ada di APL yang termasuk di KIP itu sudah ada hampir 800 hektare,” ungkapnya, Rabu (28/9/2022).

Menurut Nicko, jika pemerintah pusat mempertahankan pola ganti rugi, maka diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Ini berdasar harga tanah di lapangan pada saat  proses ganti rugi lahan, yang saat ini sedang berproses.

“Sejauh ini sedang giat dilakukan sosialisasi terkait dengan lingkar Sepaku 1. Belum lagi akses pendekatan IKN serta lahan Intek Sepaku dan bendungannya,” sebutnya.

Untuk beberapa akses yang ia sebutkan di atas itu saja, respons masyarakat atas besaran ganti rugi l dinilai kurang sehat. Artinya, masyarakat menganggap harga tanah sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

“Kalau dipaksakan pola seperti itu, pihak terkait akan kesulitan. Bahkan pada saat penetapan lokasi (penlok) nanti, besar kemungkinan akan mendapat penolakan dari masyarakat,” terang Nicko.

Untuk menekan potensi itu, pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah, khususnya PPU sebagai daerah induk IKN. Sebab, dipastikan dapat memahami situasi dan kondisi sosial dan tata ruang di wilayah bakal IKN.

Adapun rekomendasi dari Pemkab PPU beberapa perlu menjadi catatan pemerintah pusat. Seperti penggunaan pola direlokasi atau semacamnya, dibandingkan pola ganti rugi. Menurutnya itu lebih masuk akal.

“Kalau hanya membayar ganti rugi saja dengan nilai yang tidak dianggap sesuai, pasti ada penolakan yang cukup besar. Dari catatan RDTR yang sedang disusun mohon agar keterlibatan Pemkab PPU lebih intens,” tegasnya.

Terlepas dari itu, pemerintah pusat juga diminta untuk segera menyosialisasikan pola dan prosesnya. Tujuannya juga agar tak terjadi gejolak di masyarakat. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img