spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Arahan Inspektorat, KPU PPU Minta Kejaksaan Tunda Penyitaan Dokumen Kasus Korupsi Pilkada 2018

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) meminta kejaksaan untuk menunda penyitaan dokumen terkait penggunaan dana pilkada 2018, yang diduga diselewengkan salah seorang staf penyelenggara pemilu itu.

KPU belum bisa menyerahkan dokumen yang diminta karena masih menunggu arahan dari Inspektorat KPU pusat. “Kami minta waktu agar penyitaan ditunda dulu sebab masih menunggu arahan KPU pusat,” kata Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana, Selasa (15/9/2020).

Berdasar arahan inspektorat, lanjut Irwan, dokumen penggunaan dana pilkada 2018 baru bisa diserahkan setelah penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menyurati KPU pusat.

Irwan menjelaskan, sikap KPU pusat tersebut muncul setelah pihaknya melayangkan surat menyusul adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh kejaksaan pada Senin (14/9/2020). “Itu (menyurati KPU pusat) juga atas saran Sekretariat KPU Kaltim yang datang waktu penggeledahan,” ungkap Irwan.

Walau begitu, Irwan memastikan pihaknya bakal kooperatif dengan proses hukum yang tengah dijalankan kejaksaan. “Saat penggeledahan, kami diperlihatkan surat penggeledahan dari Pengadilan Negeri. Salah satu alasan penggeledahan karena satu pegawai kami tak kooperatif menyerahkan dokumen penggunaan anggaran pilkada,” tambahnya.

Ruang Sekretaris dan Bagian Keuangan KPU PPU digeledah kejaksaan pada Senin (14/9/2020). Menurut Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo, ratusan dokumen, laptop dan nota keuangan, telah disita untuk diteliti penyidik.

Selain KPU, di hari yang sama, kejaksaan juga menggeledah rumah tersangka S di daerah Kecamatan Waru. S ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terhitung 9 Sptember 2020, karena diduga telah melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang tak sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) pada pilkada 2018. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img