spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Perjuangkan Ratusan Hektare Lahan di Jone Lepas dari HPL

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melangsungkan kunjungan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Senin (20/5/2024).

Kunjungan itu dilakukan dalam upaya Pemkab Paser mengembalikan tanah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pasalnya, lahan milik negara seluas 500 hektare di Kabupaten Paser itu sudah sejak lama digunakan masyarakat.

“Kami berharap semoga pertemuan kami semakin mendapatkan titik terang untuk kejelasan permohonan kami tentang pelepasan HPL,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya.

Bagi Pemkab Paser, kawasan setempat saat ini sudah tidak relevan sebagai HPL transmigrasi. Apalagi selama 40 tahun lebih, area tersebut sudah digunakan masyarakat untuk kepentingan hidup seperti mendirikan fasilitas umum, pelaku usaha, akses jalan dan bangunan lainnya.

“Kami juga pemerintah daerah sudah ada membangun beberapa fasilitas termasuk sekolah termasuk beberapa fasilitas penunjang pelayanan masyarakat. Sehingga kami coba mohon ke Kementerian agar kawasan setempat dilepas dari HPL,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas, Sarpras Sektor Pendidikan Jadi Prioritas Pemkab Paser

Sementara itu, Sekda Paser, Katsul Wijaya menyebut, hal ini ditujukan agar kegiatan masyarakat di atas lahan HPL tidak bertentangan dengan hukum, termasuk kepentingan nasional menurut aturan Pemerintah.

“Dengan nantinya lokasi tersebut dilepas dari HPL, maka pelayanan administrasi pertanahan kepala masyarakat kembali terlayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser,” ungkapnya.

Di sisi lain, diakui adanya permasalahan antara hak kepemilikan dan hak pengelolaan. Sehingga dengan dilepasnya kawasan tersebut dari HPL, maka upaya Kementerian ATR/BPN RI terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan, bakal menindak lanjuti usulan Pemkab Paser secara administrasi sekaligus mendukung upaya penyelesaian persoalan HPL di Kabupaten Paser.

“Tindak lanjut dari usulan pemerintah daerah ini nantinya akan kami buatkan surat untuk bisa ditindak lanjuti agar persoalan ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti