spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Butuh Dukungan Program Pelatihan Tenaga Kerja

PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser berharap setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser dapat mendukung program pelatihan tenaga kerja dengan memenuhi data kebutuhan karyawan di setiap perusahaan.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Disnakertrans Paser, Ahmad Reyad, menyatakan bahwa salah satu upaya pertama yang dapat dilakukan adalah memenuhi kebutuhan data karyawan sebagai dasar untuk melaksanakan pelatihan guna mengisi lowongan pekerjaan.

“Pemenuhan data kebutuhan karyawan penting agar pelaksanaan pelatihan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan perusahaan di Paser,” ujar Reyad.

Reyad menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan karyawan dapat dilakukan melalui forum-forum yang telah terbentuk, seperti Forum Human Resource Development (HRD) dan Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan.

Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Paser telah mengadakan pertemuan dengan forum HRD PT. Kideco Jaya Agung. “Pertemuan dengan wadah forum HR Kideco bertujuan untuk menyusun program pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” kata Reyad.

Pertemuan dengan forum HRD Kideco juga membahas tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Juliansyah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Paser, dan Nuriansyah, Kepala Bidang Penempatan, hadir dalam pertemuan tersebut.

Disnakertrans menyampaikan informasi mengenai UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menguatkan syarat kerja, termasuk peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga kerjasama Bipartit, sebagai sarana untuk mencegah terjadinya perselisihan Hubungan Industrial. (bs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.